• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
19OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 5,48 Liter Cairan Mengandung Metamfetamin

admin by admin
6 Juli 2026
in Berau
0
Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 5,48 Liter Cairan Mengandung Metamfetamin

‎BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat Malaysia.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 10 botol cairan kimia yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan total volume mencapai 5.480 mililiter atau 5,48 liter.
‎
‎Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.

Tim Subdit III Ditresnarkoba bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
‎
‎“Tim melakukan penyelidikan secara mendalam sejak menerima informasi adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Penajam Paser Utara. Setelah seluruh rangkaian penyelidikan mengarah kepada pelaku, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Romylus.
‎
‎Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu RT 7, Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AAS (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
‎
‎Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia yang diduga merupakan bahan baku pembuatan sabu.

Hasil uji laboratorium menunjukkan enam botol positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung amfetamin, dengan total volume mencapai 5,48 liter.
‎
‎Selain barang bukti utama tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo, satu powerbank, kabel pengisi daya, satu kotak kecil berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial LO.

Keterangan itu kini menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan sindikat lintas negara.
‎
‎“Kami menduga kasus ini tidak berdiri sendiri. Pengakuan tersangka mengenai pemasok masih terus kami dalami. Tim saat ini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk dugaan keterlibatan sindikat lintas negara,” kata Romylus.
‎
‎Ia menegaskan Polda Kaltim akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke Kalimantan Timur.

Menurutnya, seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan, akan diburu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti, jalur distribusi, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (*/)

Previous Post

Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tuntas 2028, OIKN Usulkan Anggaran Rp15 Triliun pada 2027

Next Post

Tangis Cristiano Ronaldo Berakhir di Piala Dunia 2026, Portugal Disingkirkan Spanyol Lewat Gol Menit Akhir

admin

admin

Next Post
Tangis Cristiano Ronaldo Berakhir di Piala Dunia 2026, Portugal Disingkirkan Spanyol Lewat Gol Menit Akhir

Tangis Cristiano Ronaldo Berakhir di Piala Dunia 2026, Portugal Disingkirkan Spanyol Lewat Gol Menit Akhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sri Juniarsih Tegaskan Sanksi Pelaku Karhutla, Dedy Okto Siap Panggil Perusahaan

Sri Juniarsih Tegaskan Sanksi Pelaku Karhutla, Dedy Okto Siap Panggil Perusahaan

by admin
14 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Berau menjadi perhatian...

Muhammad Amin Resmi Gantikan Almarhum Suriansyah sebagai Anggota DPRD Berau

Muhammad Amin Resmi Gantikan Almarhum Suriansyah sebagai Anggota DPRD Berau

by admin
14 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Muhammad Amin resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu...

Enam Paket Sabu 11,7 Gram Disita, Pria di Manggar Ditangkap Polisi

Enam Paket Sabu 11,7 Gram Disita, Pria di Manggar Ditangkap Polisi

by admin
14 Oktober 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU— Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap pria berinisial ZA alias Bacong (36) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika...

Sidang Dugaan Pelecehan Anak Disabilitas, Peristiwa di Sekolah Terungkap

Sidang Dugaan Pelecehan Anak Disabilitas, Peristiwa di Sekolah Terungkap

by admin
14 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Persidangan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur penyandang disabilitas di Kabupaten Berau kembali...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In