TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Muhammad Amin resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Ia menggantikan almarhum H. Suriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Berau dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Peresmian pengangkatan Muhammad Amin berlangsung melalui rapat paripurna DPRD Berau, Rabu (14/10/2026), ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji, penandatanganan berita acara, serta penyematan tanda lencana DPRD.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/06/B.POD.II/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Berau.
Menurutnya, proses PAW dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah peresmian pengangkatan tersebut, DPRD Berau juga akan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Kalimantan Timur.
“Dengan ini, kami menjalankan amanah Gubernur Kalimantan Timur untuk melaksanakan rapat paripurna peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Berau atas nama Muhammad Amin,” ujarnya.
Dedy juga menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian almarhum H. Suriansyah selama menjadi anggota DPRD Berau, baik pada periode 2019–2024 maupun periode 2024–2029.
Ia berharap seluruh kontribusi yang telah diberikan almarhum dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat menjadi amal jariyah yang mendapat balasan di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Semoga segala dedikasi dan pengabdian almarhum kepada masyarakat menjadi amal jariyah yang diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya.
Kepada Muhammad Amin, Dedy menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menekankan, DPRD memiliki peran penting dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, merumuskan kebijakan publik, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, kehadiran anggota DPRD yang baru diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan mendukung terwujudnya kesejahteraan di Kabupaten Berau.
“Besarnya harapan dan tuntutan masyarakat hendaknya dapat diwujudkan melalui kinerja yang baik, sehingga aspirasi yang disampaikan masyarakat benar-benar mendapat perhatian,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna tersebut, diharapkan turut menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Berau.
Berdasarkan penutupan rapat paripurna, Muhammad Amin selanjutnya akan menempati posisi pada alat kelengkapan DPRD sesuai dengan posisi anggota yang digantikannya, yakni di Komisi II DPRD Berau.
Dengan peresmian tersebut, Muhammad Amin mulai menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Berau dari Partai Hanura untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





