TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau memastikan telah menerima informasi mengenai rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar yang diperkirakan akan berlangsung pada Agustus 2026, menyusul rencana penutupan salah satu perusahaan di daerah tersebut.
Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengatakan pihaknya telah mengingatkan perusahaan agar memenuhi seluruh kewajiban terhadap pekerja sebelum proses penutupan resmi dilakukan.
“Yang utama itu adalah hak-hak pekerja, terutama upah dan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, Disnakertrans tidak masuk terlalu jauh ke dalam persoalan internal maupun kondisi keuangan perusahaan. Namun, pemerintah memiliki kewajiban mengawasi agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami tidak terlalu dalam membahas kondisi perusahaan. Kami hanya mengingatkan bahwa sekecil apa pun, hak dan kewajiban terhadap para pekerja harus dipenuhi,” katanya.
Terkait informasi mengenai banyaknya karyawan yang akan terdampak PHK, Anang mengaku pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari perusahaan. Meski demikian, ia mengimbau para pekerja yang nantinya kehilangan pekerjaan agar tidak berkecil hati dan mulai mencari peluang kerja di perusahaan lain yang masih membuka lowongan.
“Kalau memang nanti banyak karyawan yang terkena PHK sesuai informasi yang kami terima, silakan teman-teman pekerja juga mencoba melamar ke perusahaan lain yang saat ini sedang membuka kesempatan kerja. Pengalaman kerja yang dimiliki tentu bisa menjadi nilai tambah,” ungkapnya.
Disnakertrans Berau juga menegaskan akan terus melakukan pendampingan terhadap proses penyelesaian hak-hak pekerja hingga penutupan perusahaan selesai dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada hak tenaga kerja yang terabaikan selama proses PHK berlangsung.
“Kamu berharap perusahaan dapat menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses PHK maupun penutupan perusahaan dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengabaikan hak-hak para pekerja yang terdampak,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





