• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
19JulGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Polres Berau Musnahkan 10 Kg Sabu, Barang Bukti Kasus Besar Disikat Saat Perayaan Bhayangkara ke-80

admin by admin
1 Juli 2026
in Berau
0
Polres Berau Musnahkan 10 Kg Sabu, Barang Bukti Kasus Besar Disikat Saat Perayaan Bhayangkara ke-80

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Berau diwarnai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Berau yang melibatkan satu orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/7/26). Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian dalam peringatan HUT Bhayangkara tahun ini.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pemeriksaan laboratorium dan dipastikan sebagai narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Surabaya, barang tersebut dinyatakan positif mengandung metapetamin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Berau pada Selasa (15/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS alias WWN beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan 10 bungkus besar sabu yang disimpan di bagian pintu kendaraan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, SS diduga menjalankan aksinya dengan modus pengiriman melalui skema jual beli kendaraan roda empat. Mobil yang dibawa tersangka sebelumnya telah ditempatkan di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan kondisi sudah berisi narkotika.

Kendaraan tersebut kemudian diarahkan untuk dikirim ke sejumlah wilayah, mulai dari Samarinda, Parepare, hingga tujuan akhir Balikpapan. Namun, sebelum sampai ke lokasi terakhir, aksi tersebut berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian.

Kapolres Berau menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan cara menghancurkan kandungan narkotika agar tidak dapat kembali digunakan.

“Untuk memastikan barang bukti tidak bisa dimanfaatkan kembali, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran air dan detergen. Setelah itu, hasil rebusan dibuang melalui saluran pembuangan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kasus tersebut, Polres Berau juga mencatat capaian pengungkapan perkara narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Sebanyak 56 perkara berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 72 orang, terdiri dari 63 laki-laki dan 9 perempuan.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 20.165,29 gram, ditambah 4 butir kapsul inex dan 2 butir pil Happy Five.

“Pengungkapan berbagai kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan lebih dari 100 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kuncinya. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim

Previous Post

M2F 2026 Resmi Dibuka, Dorong Promosi Wisata Bahari dan Budaya Berau

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres Berau Musnahkan 10 Kg Sabu, Barang Bukti Kasus Besar Disikat Saat Perayaan Bhayangkara ke-80

Polres Berau Musnahkan 10 Kg Sabu, Barang Bukti Kasus Besar Disikat Saat Perayaan Bhayangkara ke-80

by admin
1 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Berau diwarnai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu...

M2F 2026 Resmi Dibuka, Dorong Promosi Wisata Bahari dan Budaya Berau

M2F 2026 Resmi Dibuka, Dorong Promosi Wisata Bahari dan Budaya Berau

by admin
1 Juli 2026
0

PULAU MARATUA, PORTALBERAU – Maratua Musik Festival (M2F) tahun 2026 resmi dibuka pada Selasa (30/6/2026) malam di Pulau Maratua, Kabupaten...

YJI Berau Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pencegahan Penyakit Jantung

YJI Berau Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pencegahan Penyakit Jantung

by admin
1 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pengurus Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Kabupaten Berau periode 2026-2031 resmi dilantik pada Rabu (1/7/26) di Balai...

Hari Bhayangkara, Kapolres Berau Tegaskan Polisi Harus Hadir di Tengah Masyarakat, Bukan Sekadar Mengamankan

Hari Bhayangkara, Kapolres Berau Tegaskan Polisi Harus Hadir di Tengah Masyarakat, Bukan Sekadar Mengamankan

by admin
1 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Peringatan Hari Bhayangkara menjadi momentum bagi jajaran Polres Berau untuk memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In