TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Berau diwarnai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Berau yang melibatkan satu orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/7/26). Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian dalam peringatan HUT Bhayangkara tahun ini.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pemeriksaan laboratorium dan dipastikan sebagai narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Surabaya, barang tersebut dinyatakan positif mengandung metapetamin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Berau pada Selasa (15/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS alias WWN beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan 10 bungkus besar sabu yang disimpan di bagian pintu kendaraan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, SS diduga menjalankan aksinya dengan modus pengiriman melalui skema jual beli kendaraan roda empat. Mobil yang dibawa tersangka sebelumnya telah ditempatkan di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan kondisi sudah berisi narkotika.
Kendaraan tersebut kemudian diarahkan untuk dikirim ke sejumlah wilayah, mulai dari Samarinda, Parepare, hingga tujuan akhir Balikpapan. Namun, sebelum sampai ke lokasi terakhir, aksi tersebut berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Berau menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan cara menghancurkan kandungan narkotika agar tidak dapat kembali digunakan.
“Untuk memastikan barang bukti tidak bisa dimanfaatkan kembali, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran air dan detergen. Setelah itu, hasil rebusan dibuang melalui saluran pembuangan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kasus tersebut, Polres Berau juga mencatat capaian pengungkapan perkara narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Sebanyak 56 perkara berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 72 orang, terdiri dari 63 laki-laki dan 9 perempuan.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 20.165,29 gram, ditambah 4 butir kapsul inex dan 2 butir pil Happy Five.
“Pengungkapan berbagai kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan lebih dari 100 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




