• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
21SepGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Dinsos Pastikan Tak Ada Lagi Komunitas Adat Terpencil di Berau, Fokus Bergeser ke Pengakuan Masyarakat Adat

admin by admin
26 Juni 2026
in Berau
0
Dinsos Pastikan Tak Ada Lagi Komunitas Adat Terpencil di Berau, Fokus Bergeser ke Pengakuan Masyarakat Adat

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau memastikan konsep Komunitas Adat Terpencil (KAT) sudah tidak lagi ditemukan di wilayah Bumi Batiwakkal.

Seluruh kelompok masyarakat yang sebelumnya dikategorikan sebagai komunitas adat kini telah terintegrasi ke dalam sistem pemerintahan, sehingga pendekatan pemerintah pun bergeser dari pembinaan kawasan terpencil menuju pemberdayaan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Dalam kesempatannya, Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa istilah KAT merujuk pada kelompok masyarakat yang hidup terisolasi dan belum terhubung dengan sistem administrasi pemerintahan. Kondisi tersebut, menurutnya, sudah tidak ada lagi di Berau.

“Berbeda antara KAT dengan komunitas adat. Yang disebut KAT itu komunitas adat terpencil, artinya mereka hidup terisolasi, tinggal di gua atau hanya menetap di kebun tanpa bergabung dengan pemerintahan. Di Berau sekarang sudah tidak ada lagi yang seperti itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, seluruh masyarakat di Berau, termasuk komunitas adat yang berada di wilayah pedalaman, telah masuk dalam struktur administrasi pemerintahan, mulai dari tingkat RT hingga kampung. Salah satunya masyarakat di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, yang kini telah tercatat sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa.

Meski demikian, Iswahyudi menegaskan bahwa terintegrasinya masyarakat ke dalam sistem administrasi tidak berarti seluruh persoalan kesejahteraan telah selesai. Yang berubah hanyalah pola intervensi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dulu pemerintah lebih banyak membangun kawasan permukiman, menyediakan rumah, sekaligus melakukan pemberdayaan. Sekarang pendekatannya lebih pada pemberdayaan masyarakat, sementara pembangunan fisik menjadi tanggung jawab pemerintah kampung,” jelasnya.

Ia mencontohkan, di kawasan Maluang pemerintah hanya memfasilitasi pembangunan balai atau tempat berkumpul masyarakat. Adapun pengembangan infrastruktur selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah kampung sesuai kebutuhan wilayah.

Menurutnya, program pemberdayaan masyarakat adat kini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing, mulai dari sektor pertanian, perkebunan hingga pengembangan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, arah kebijakan pemerintah saat ini lebih difokuskan pada proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sejumlah wilayah, seperti Dumaring, tengah menjalani tahapan pengakuan sebagai komunitas adat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Peran pemerintah daerah adalah memberikan pengakuan awal terhadap komunitas adat. Setelah itu, urusan mengenai hak adat, hak ulayat maupun hutan adat menjadi kewenangan instansi lain yang menanganinya,” terangnya.

Iswahyudi menuturkan, hingga wilayah terluar seperti Teluk Sumbang di Kecamatan Bidukbiduk, seluruh masyarakat adat telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan kampung dan RT.

Karena itu, fokus utama Dinas Sosial saat ini bukan lagi menangani komunitas adat terpencil, melainkan memastikan seluruh masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial yang layak.

“Sebenarnya yang kami lakukan adalah memastikan setiap masyarakat mendapatkan jaminan sosial sehingga dapat hidup dengan standar minimum yang layak,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang masih masuk kategori desil 1 hingga desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap menjadi prioritas penerima bantuan sosial. Pengusulan bantuan tersebut dilakukan melalui pemerintah kampung agar penyalurannya tepat sasaran.

“Kalau masih tergolong kurang sejahtera dan masuk desil 1 sampai desil 5, mereka berhak mendapatkan bantuan sosial. Usulannya juga melalui pemerintah kampung agar sesuai dengan data yang ada,” kuncinya. (*/)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim

Previous Post

Ratusan Indikator Baru Ancam Status Kampung, DPMK Berau Perkuat Pendampingan

Next Post

212 Jamaah Haji Berau Pulang dengan Selamat, Diharapkan Jadi Teladan dan Penggerak Nilai Keagamaan

admin

admin

Next Post
212 Jamaah Haji Berau Pulang dengan Selamat, Diharapkan Jadi Teladan dan Penggerak Nilai Keagamaan

212 Jamaah Haji Berau Pulang dengan Selamat, Diharapkan Jadi Teladan dan Penggerak Nilai Keagamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang Kasus Asusila di Berau, Terdakwa AS Tak Dihadirkan Saat Korban Bersaksi

Sidang Kasus Asusila di Berau, Terdakwa AS Tak Dihadirkan Saat Korban Bersaksi

by admin
30 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb mengambil langkah khusus dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak...

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Sri Juniarsih Pastikan Masukan Fraksi Jadi Bahan Evaluasi

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Sri Juniarsih Pastikan Masukan Fraksi Jadi Bahan Evaluasi

by admin
30 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan...

Berau Coal Raih Tiga Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Berau Coal Raih Tiga Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

by admin
30 September 2026
0

JAKARTA, PORTALBERAU — PT Berau Coal kembali mencatatkan capaian dalam pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Perusahaan tambang tersebut...

Bupati Berau Sri Juniarsih Bidik Dukungan Kemenhub untuk Bus Sekolah dan Trans Berau

by admin
30 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemkab Berau terus mencari alternatif untuk memperkuat layanan transportasi publik di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah....

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In