TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau memastikan konsep Komunitas Adat Terpencil (KAT) sudah tidak lagi ditemukan di wilayah Bumi Batiwakkal.
Seluruh kelompok masyarakat yang sebelumnya dikategorikan sebagai komunitas adat kini telah terintegrasi ke dalam sistem pemerintahan, sehingga pendekatan pemerintah pun bergeser dari pembinaan kawasan terpencil menuju pemberdayaan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa istilah KAT merujuk pada kelompok masyarakat yang hidup terisolasi dan belum terhubung dengan sistem administrasi pemerintahan. Kondisi tersebut, menurutnya, sudah tidak ada lagi di Berau.
“Berbeda antara KAT dengan komunitas adat. Yang disebut KAT itu komunitas adat terpencil, artinya mereka hidup terisolasi, tinggal di gua atau hanya menetap di kebun tanpa bergabung dengan pemerintahan. Di Berau sekarang sudah tidak ada lagi yang seperti itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, seluruh masyarakat di Berau, termasuk komunitas adat yang berada di wilayah pedalaman, telah masuk dalam struktur administrasi pemerintahan, mulai dari tingkat RT hingga kampung. Salah satunya masyarakat di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, yang kini telah tercatat sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa.
Meski demikian, Iswahyudi menegaskan bahwa terintegrasinya masyarakat ke dalam sistem administrasi tidak berarti seluruh persoalan kesejahteraan telah selesai. Yang berubah hanyalah pola intervensi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dulu pemerintah lebih banyak membangun kawasan permukiman, menyediakan rumah, sekaligus melakukan pemberdayaan. Sekarang pendekatannya lebih pada pemberdayaan masyarakat, sementara pembangunan fisik menjadi tanggung jawab pemerintah kampung,” jelasnya.
Ia mencontohkan, di kawasan Maluang pemerintah hanya memfasilitasi pembangunan balai atau tempat berkumpul masyarakat. Adapun pengembangan infrastruktur selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah kampung sesuai kebutuhan wilayah.
Menurutnya, program pemberdayaan masyarakat adat kini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing, mulai dari sektor pertanian, perkebunan hingga pengembangan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, arah kebijakan pemerintah saat ini lebih difokuskan pada proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sejumlah wilayah, seperti Dumaring, tengah menjalani tahapan pengakuan sebagai komunitas adat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Peran pemerintah daerah adalah memberikan pengakuan awal terhadap komunitas adat. Setelah itu, urusan mengenai hak adat, hak ulayat maupun hutan adat menjadi kewenangan instansi lain yang menanganinya,” terangnya.
Iswahyudi menuturkan, hingga wilayah terluar seperti Teluk Sumbang di Kecamatan Bidukbiduk, seluruh masyarakat adat telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan kampung dan RT.
Karena itu, fokus utama Dinas Sosial saat ini bukan lagi menangani komunitas adat terpencil, melainkan memastikan seluruh masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial yang layak.
“Sebenarnya yang kami lakukan adalah memastikan setiap masyarakat mendapatkan jaminan sosial sehingga dapat hidup dengan standar minimum yang layak,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang masih masuk kategori desil 1 hingga desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap menjadi prioritas penerima bantuan sosial. Pengusulan bantuan tersebut dilakukan melalui pemerintah kampung agar penyalurannya tepat sasaran.
“Kalau masih tergolong kurang sejahtera dan masuk desil 1 sampai desil 5, mereka berhak mendapatkan bantuan sosial. Usulannya juga melalui pemerintah kampung agar sesuai dengan data yang ada,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





