TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo, menilai keberadaan investor memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pemerintah telah memberikan landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik minat investor untuk menanamkan modal di berbagai sektor.
Sujarwo mengatakan, adanya payung hukum yang mengatur serta memberikan kemudahan bagi investor akan berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah, termasuk di Kabupaten Berau.
“Adanya perangkat hukum yang mengatur dan memudahkan investor untuk mengembangkan investasinya di Berau akan memberikan pengaruh besar terhadap tumbuh kembang perekonomian daerah,” ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, investasi yang terus berkembang harus sejalan dengan regulasi daerah yang mendukung kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku investasi.
Menurutnya, keberadaan investor tidak hanya memberikan dampak terhadap penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menjadi salah satu sumber penting dalam peningkatan PAD Kabupaten Berau.
“Karena itu menjadi salah satu pilar pendongkrak PAD,” katanya.
Meski demikian, Sujarwo mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada kontribusi investasi yang sudah ada.
Ia mendorong lahirnya berbagai terobosan dan inovasi untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus memperluas sumber-sumber pendapatan daerah.
Menurutnya, pengelolaan potensi daerah secara maksimal tetap harus menjadi prioritas agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan dan tidak bergantung pada satu sektor saja.
Ia menambahkan, DPRD Berau mendukung penuh hadirnya Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan kemudahan investasi karena dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam menarik investor baru ke Berau.
“Makanya kami di legislatif sangat mendukung terbitnya perda tersebut, sebab ke depan payung hukum itu akan menjadi pintu masuk para investor untuk mengembangkan investasinya dan mengelola sumber daya alam di daerah kita,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Dedy Warseto





