TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong legalisasi usaha pertambangan galian C guna mendukung kebutuhan material pembangunan yang terus meningkat di daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyebut saat ini sudah terdapat pelaku usaha galian C yang telah mengantongi izin resmi dan diharapkan mampu menjadi solusi bagi kebutuhan pasokan material sekaligus membina pelaku usaha lain yang masih dalam proses perizinan.
Menurutnya, keberadaan usaha galian C yang legal menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Sebenarnya untuk Kabupaten Berau sendiri sudah ada pelaku galian C yang dilegalkan. Jadi yang legal ini dapat menaungi mereka, pelaku galian C yang belum legal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini beberapa pelaku usaha juga tengah berproses untuk memperoleh legalitas melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Dari sejumlah pengajuan yang telah masuk, satu di antaranya telah berhasil memperoleh izin resmi dengan cakupan lahan yang cukup luas.
“Telah ada beberapa nama yang masuk ke Dinas ESDM yang sudah masuk di Provinsi Kalimantan Timur dan satu sudah legal dengan luas sekitar 100 hektare,” katanya.
Bupati 2 Periode ini berharap keberadaan perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan di Berau, terutama untuk mendukung proyek infrastruktur yang saat ini terus berkembang.
“Kita harapkan yang legal itu dapat meng-cover kebutuhan pembangunan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkab Berau juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha yang sedang mengurus legalitas usaha galian C. Namun demikian, Sri Juniarsih menegaskan seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Kita sedang berupaya terhadap pelaku-pelaku yang tengah mencoba mengurus legal di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur agar mereka dipermudah. Tapi mereka harus memenuhi langkah-langkah sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan dipenuhi dan proses administrasi berjalan lancar, penerbitan izin dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Jika serius dan lancar maka dalam tiga bulan akan selesai,” singkatnya.
Ditambahkannya, Pemkab Berau akan terus membantu dan mendampingi pelaku usaha yang berkomitmen menempuh jalur legal. Dengan legalitas yang dimiliki, pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan material di Berau, tetapi juga memiliki peluang memperluas pasar.
“Kami akan tetap membantu dan mendampingi untuk mendapatkan izin yang sama dan bahkan dapat dilakukan penjualan pasir hingga di luar Berau,” kuncinya. (Adv)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




