TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau terus mendalami kasus dugaan tindak asusila yang menyeret seorang oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Redeb.
Hingga saat ini, jumlah korban yang sebelumnya 5 orang bertambah menjadi 8 korban, seluruhnya merupakan anak disabilitas.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Siswanto, mengungkapkan laporan pertama diterima pihak kepolisian pada 12 April 2026. Namun, proses pendalaman sempat mengalami kendala karena keterbatasan penerjemah untuk berkomunikasi dengan para korban.
“Pada tanggal 12 April 2026 laporan masuk ke kami, tapi kami masih terkendala di penerjemah. Meski begitu, kami tetap melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/26).
Ia menjelaskan, laporan kedua kembali diterima pada 3 Mei 2026. Dari laporan tambahan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
“Kemudian laporan kedua pada 3 Mei 2026 kembali masuk. Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2026 kami melakukan pengamanan kepada terduga pelaku yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Redeb setelah salat Isya,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya penambahan jumlah korban. Awalnya hanya lima korban yang melapor, namun setelah pendalaman lebih lanjut jumlah tersebut bertambah menjadi delapan orang.
“Ini merupakan hasil pendalaman dari proses penyelidikan. Awalnya korbannya lima, saat ini menjadi delapan korban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari delapan korban tersebut, enam di antaranya masih berstatus pelajar, sedangkan dua lainnya telah lulus sekolah.
“Untuk korban saat ini yang masih sekolah ada enam orang dan yang sudah lulus ada dua orang. Semua korban merupakan anak disabilitas,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap dugaan modus yang digunakan pelaku terhadap para korban. Terduga pelaku disebut memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik dengan menjanjikan nilai bagus kepada korban.
“Modusnya, pelaku mengimingi nilai yang bagus. Kalau korban menolak, maka tidak akan dinilai baik,” tegasnya.
Berdasarkan informasi bahwa terduga pelaku juga aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan dan sering menjadi dewan hakim dalam perlombaan keagamaan.
Saat ini, Satreskrim Polres Berau masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban guna melengkapi proses penyidikan kasus tersebut. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




