TANJUNG BATU, PORTALBERAU– Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal kembali diduga terjadi di wilayah perairan Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Sebuah bagan milik nelayan dilaporkan hancur setelah diduga terkena bom ikan, Minggu (3/5/2026).
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait insiden tersebut. Lokasi kejadian berada di perairan laut Kampung Tanjung Batu.
“Laporan kami terima pada Minggu malam. Dugaan sementara, kerusakan bagan akibat aktivitas pengeboman ikan,” ujarnya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Herman (42), seorang nelayan setempat, bersama rekannya Hasrul. Saat itu, keduanya tengah memperbaiki bagan di sekitar lokasi kejadian, sekitar satu mil dari titik bagan yang kemudian hancur.
Tak lama berselang, mereka melihat sebuah kapal motor atau pavet melintas di sekitar lokasi. Beberapa saat kemudian, bagan yang berada tidak jauh dari posisi mereka tiba-tiba roboh dan hancur.
“Pelapor dan saksi sempat melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai, namun tidak berhasil karena kapal melaju dengan kecepatan tinggi,” jelasnya.
Lanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, pelapor bersama warga kembali melakukan pencarian di sekitar pesisir RT 11 Kampung Tanjung Batu. Mereka menemukan sebuah kapal yang cirinya mirip dengan yang sebelumnya dikejar.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol berisi pupuk tanpa sumbu di dalam sebuah ember hitam di atas kapal tersebut. Barang itu kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Derawan sebagai barang bukti awal.
“Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta,” katanya.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menerima laporan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri pemilik kapal yang diduga terlibat. Namun saat petugas mendatangi kapal yang dimaksud, barang bukti berupa ember hitam tidak lagi ditemukan.
“Pemilik kapal sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegas AKP Iwan.
Dirinya juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan karena selain melanggar hukum, juga merusak ekosistem laut. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





