TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan permohonan maaf kepada awak media atas keputusan tersebut. Ia menjelaskan, penutupan rapat merupakan hasil kesepakatan bersama para anggota dewan, meskipun topik yang dibahas tidak berbeda dari RDP sebelumnya pada Maret 2026.
Hal itu disampaikan setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau yang membahas ketenagakerjaan, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang batubara periode 2024–2025 menuai perhatian, lantaran digelar secara tertutup pada Senin (20/4/26).
“Dulu juga sebetulnya rapatnya tertutup. Tapi setelah diskusi dengan teman-teman jadinya rapat tertutup. Tapi kami akan perhatikan lagi ke depannya untuk digelar secara terbuka,” ungkapnya.
Subroto menegaskan bahwa tidak ada informasi yang sengaja ditutup-tutupi dalam forum tersebut, dan memastikan transparansi tetap menjadi komitmen lembaga.
“Tidak ada yang kami sembunyikan. Jadi, atas nama lembaga kami minta maaf kepada teman-teman wartawan atas ketidaknyamanan ini,” ujarnya.
Di balik polemik tersebut, ia menekankan bahwa RDP ini bertujuan untuk mengevaluasi realisasi program CSR oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau. Menurutnya, DPRD masih memerlukan gambaran yang lebih jelas terkait pelaksanaan program tersebut di lapangan.
“Kami ingin mengetahui sampai di mana CSR perusahaan-perusahaan itu. Karena kadang-kadang kami ini juga tidak tahu, jujur aja ya,” jelasnya.
Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa program CSR selama ini banyak disesuaikan dengan kebutuhan kampung di wilayah lingkar tambang, mulai dari ring 1 hingga ring 3. Kebutuhan tersebut meliputi berbagai sektor, seperti pendidikan, infrastruktur, hingga bantuan sosial.
“Karena seperti kami dengar tadi, program CSR ini disinkronkan dengan kampung. Ada yang kepala kampungnya minta beasiswa, minta jalan, sembako,” bebernya.
Meski demikian, Subroto menilai pola tersebut perlu diperbaiki. Ia mendorong agar program CSR tidak hanya mengikuti usulan kampung, tetapi juga diselaraskan dengan program pemerintah daerah melalui APBD.
Menurutnya, sinkronisasi ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran, seperti pembangunan fasilitas yang sudah dibiayai oleh APBD namun kembali dianggarkan melalui CSR.
“Harapannya ke depan CSR itu tidak seperti itu. Memang CSR itu khusus untuk lingkar tambang, ring 1, ring 2, ring 3. Cuma maksud kami, itu disinkronkan dengan APBD kita,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





