TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau kembali menjadi perhatian publik. Agenda yang membahas ketenagakerjaan, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang batubara tahun 2024–2025 ini digelar pada Senin (20/4/26), namun berlangsung secara tertutup.
Keputusan tersebut berbanding terbalik dengan pelaksanaan RDP sebelumnya pada Senin (9/3/2026), yang mengusung agenda serupa tetapi dibuka untuk umum. Perbedaan ini memunculkan tanda tanya, terutama terkait komitmen lembaga legislatif dalam mendorong transparansi, khususnya dalam pengelolaan CSR.
Situasi ini dinilai paradoks. Di satu sisi, DPRD Berau kerap menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik mengenai program CSR. Namun di sisi lain, akses media untuk meliput pembahasan justru dibatasi.
Reporter Klik Borneo, Elton mengatakan bahwa keputusan ini membiat kecewa. Apalagi Dirinya sempat masuk bersama rombongan Disnakertrans Berau dikarenakan keterbukaan atas CSR perusahaan ini.
“Saya sempat masuk namun sama salah satu staf humas diminta keluar,” ucapnya.
Hal ini kontradiktif dengan komitmen DPRD Berau yang ingin transparansi masalah CSR perusahaan. Keputusan Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, untuk menggelar rapat secara tertutup memicu kebingungan di kalangan wartawan yang hadir.
Elton menyoroti keputusan perubahan status rapat yang sebelumnya terbuka untuk publik, namun kini justru digelar secara tertutup. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan di balik kebijakan tersebut.
Menurutnya, pembahasan terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan merupakan isu penting yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga seharusnya dapat diakses secara terbuka.
“Saya hadir rapat pertama di bulan maret lalu yang dilaksanakan terbuka, makanya saya datang yang kedua, tapi kok malah yang rapat kedua tertutup,” tuturnya dengan nada yang masih kecewa.
Sebelumnya, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan CSR seharusnya tidak dilakukan secara tertutup. Ia menilai publik berhak mengetahui program yang dijalankan perusahaan, termasuk manfaatnya bagi masyarakat.
“Harus dipublikasikan supaya semua masyarakat tahu. Jangan diam-diam. Kalau misalnya tidak bisa ke semua masyarakat, minimal ke media,” ujarnya belum lama ini.
Ia juga menekankan bahwa transparansi tidak hanya berlaku pada program, tetapi juga pada besaran anggaran yang dikeluarkan. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar penggunaan dana CSR tepat sasaran dan memberi dampak nyata.
Namun, pelaksanaan RDP terbaru yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, justru memperlihatkan hal berbeda.
Penyelenggaraan rapat secara tertutup memunculkan kesan inkonsistensi dalam peran DPRD, baik dalam fungsi pengawasan maupun dalam mendorong keterbukaan informasi terkait CSR.
Kondisi ini pun memicu kritik, karena upaya mendorong transparansi dinilai belum sejalan dengan praktik yang diterapkan dalam pembahasan di internal dewan. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




