TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai menjadi solusi dalam pengangkatan tenaga kesehatan di Kabupaten Berau.
Hal ini mengemuka dalam pembahasan antara DPRD Berau dan Dinas Kesehatan terkait mekanisme rekrutmen tenaga di fasilitas layanan kesehatan.
Anggota Komisi I DPRD Berau, H. Nurung, menyoroti persoalan penamaan tenaga non ASN seperti PJLP yang tidak boleh menggunakan nomenklatur jabatan yang sama dengan ASN.
Menurutnya, jika sudah terdapat tenaga ASN dengan jabatan tertentu, maka tenaga non ASN tidak diperkenankan menggunakan nama jabatan yang sama.
“Kalau misalnya sudah ada PNS perawat, maka tidak boleh lagi ada PJLP dengan nama perawat. Itu hanya soal istilah saja, bisa disiasati dengan nama lain,” ujarnya.
Ia menilai, pendekatan melalui skema BLUD lebih fleksibel dan dapat menjadi solusi dalam pengangkatan tenaga kesehatan tanpa terbentur aturan nomenklatur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sari, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan melalui skema penugasan khusus.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Berau kini telah berstatus BLUD, termasuk Rumah Sakit Talisayan dan 21 puskesmas.
Meski demikian, implementasi BLUD masih dalam tahap penyesuaian, baik dari sisi sistem maupun pola pengelolaan di masing-masing fasilitas kesehatan.
Dengan skema ini, diharapkan kebutuhan tenaga kesehatan di Berau dapat terpenuhi secara lebih fleksibel, meski tetap harus melalui proses administrasi yang bertahap. (Adv)
Editor: Dedy Warseto




