TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah pusat resmi memberlakukan aturan pembatasan usia pengguna media sosial mulai 28 Maret 2026 melalui regulasi terbaru perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menilai langkah ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Menurutnya, regulasi ini menjadi upaya nyata dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, khususnya bagi generasi muda.
Ia menyebut pembatasan usia sangat relevan di tengah tingginya intensitas anak-anak dalam mengakses berbagai platform media sosial.
Tanpa pengawasan, kata dia, anak-anak rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia dan berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis serta perilaku mereka.
Didi mengungkapkan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme implementasi kebijakan tersebut di daerah.
Kemungkinan skema pelaksanaan mencakup pembentukan tim pengawasan di daerah atau sistem yang dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan, jika kebijakan dikelola pusat, maka pemerintah daerah siap berperan dalam sosialisasi serta pengawasan di tingkat lokal.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran orangtua sebagai garda terdepan dalam mengawasi aktivitas digital anak, guna mencegah paparan konten negatif seperti perundungan siber hingga materi yang belum layak, sejalan dengan kebijakan nasional yang merupakan implementasi dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. (*/)
Mulai 28 Maret 2026, Batas Usia Medsos Diterapkan: Pemkab Berau Siap Dukung dan Awasi
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah pusat resmi memberlakukan aturan pembatasan usia pengguna media sosial mulai 28 Maret 2026 melalui regulasi...




