TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka AS (25) memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejari Berau melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian pada pekan lalu.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Berkasnya sudah dinyatakan P21. Tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan oleh pihak kepolisian kepada kami,” kata Dhoni, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, saat ini kejaksaan tengah merampungkan sejumlah administrasi sebelum perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk proses persidangan.
Menurutnya, jika seluruh tahapan berjalan tanpa kendala, pelimpahan perkara ke pengadilan berpotensi dilakukan dalam waktu dekat.
“Targetnya secepatnya kami limpahkan. Jika prosesnya lancar, kemungkinan sebelum Lebaran sudah masuk ke pengadilan.
Paling lambat setelah Lebaran sudah mulai disidangkan,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Berau yang menangkap dan menahan tersangka pada akhir November 2025.
AS diketahui merupakan seorang pemuda yang cukup dikenal di Kabupaten Berau karena pernah meraih sejumlah prestasi.
Namun, di balik citra tersebut, ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.
Dugaan perbuatan itu disebut telah berlangsung sejak 2021 dan pertama kali terjadi di wilayah Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara untuk mendekati korban.
Salah satu modus yang digunakan adalah menjanjikan bantuan pendidikan, termasuk menawarkan beasiswa atau memberikan sejumlah barang kepada korban.
“Korban diiming-imingi akan dibantu pendidikan atau ditebuskan beasiswa. Ada juga yang dijanjikan akan diberi sesuatu,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik telah menerima keterangan dari sedikitnya empat korban yang tercatat secara resmi dalam berkas perkara. Meski demikian, pihak kepolisian menduga jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak.
“Untuk sementara ada empat korban yang memberikan keterangan resmi. Namun kami menduga jumlahnya bisa lebih dari itu, hanya saja ada yang masih enggan melapor atau memberi keterangan karena merasa malu,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




