TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau mengingatkan seluruh gerai ritel modern, seperti Alfamidi maupun Indomaret, untuk mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam kesempatannya, Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, jam operasional ritel modern dibatasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00 Wita.
Namun dalam praktiknya, pihaknya masih menemukan adanya gerai yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Kalau di peraturan daerah itu jam operasionalnya mulai jam 9 pagi sampai jam 10 malam. Tapi yang kami perhatikan, ada juga laporan masyarakat bahwa ada ritel modern yang masih buka sampai jam 11 bahkan jam 12 malam,” ujarnya.
Menurut Anang, laporan tersebut juga pernah dibuktikan melalui pemantauan langsung oleh tim Satpol PP di lapangan. Dalam beberapa kesempatan, petugas telah turun untuk memonitor serta memberikan imbauan kepada pihak pengelola toko agar mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menyebut laporan tersebut sebagian besar berasal dari masyarakat, khususnya pemilik warung kecil yang berada di sekitar gerai ritel modern.
Para pedagang kecil merasa keberatan apabila ritel modern tetap beroperasi hingga larut malam karena dinilai dapat memengaruhi usaha mereka.
“Yang melapor ini biasanya warung-warung kecil di sekitarnya. Mereka berharap ritel modern mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, jangan sampai terkesan seperti monopoli karena buka sampai larut malam,” jelasnya.
Anang juga menyoroti praktik yang dilakukan sebagian gerai yang seolah-olah sudah tutup, namun sebenarnya masih melayani pembeli.
Menurutnya, ada toko yang menutup sebagian pintu dengan alasan sedang bersiap menutup operasional, namun tetap melayani pelanggan.
“Kadang mereka bilang sudah tutup, tapi pintunya masih setengah terbuka. Itu sebenarnya hanya kamuflase saja. Orang tetap bisa masuk dan membeli barang,” katanya.
Kendati demikian,kKondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh pembeli yang datang untuk membeli kebutuhan tertentu, seperti rokok atau barang kecil lainnya, meskipun di sekitar lokasi terdapat warung-warung kecil yang juga menjual produk serupa.
Hal inilah yang kemudian memicu protes dari para pedagang kecil di sekitar lokasi ritel modern.
Untuk itu, kata dia, Satpol PP Berau akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan jam operasional ritel modern di daerah tersebut.
Jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti masih kami dapati melanggar, tentu akan ada teguran hingga sanksi yang berjenjang,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pelanggaran terus terjadi meskipun telah diberikan peringatan, langkah tegas seperti pencabutan izin usaha juga dapat dilakukan melalui instansi terkait.
“Kalau sudah beberapa kali diberi teguran tapi tetap melanggar, tentu ada tindakan tegas. Bisa saja sampai pada pencabutan izin, tentu melalui tim dan instansi terkait,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




