TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Walaupun Surat Edaran (SE) resmi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum diterbitkan, kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tetap harus dilaksanakan oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa ketentuan pemberian THR sudah diatur dalam regulasi nasional dan tidak bergantung pada terbit atau tidaknya SE terbaru. Aturan tersebut bersifat wajib dan mengikat seluruh perusahaan.
Menurutnya, pihak daerah saat ini masih menanti pedoman teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun secara substansi, kewajiban pembayaran THR setiap tahun tidak mengalami perubahan.
“Biasanya SE akan segera keluar dalam waktu dekat. Tetapi tanpa itu pun, aturan mengenai THR sudah jelas dan wajib dijalankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap berhak memperoleh THR dengan perhitungan proporsional sesuai lama bekerja.
Menuju Hari Raya Idulfitri, Disnakertrans mengingatkan perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan hak pekerja. THR, lanjutnya, bukan kebijakan sukarela, melainkan kewajiban normatif yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, Disnakertrans Berau juga akan kembali membentuk satuan tugas (satgas) pengaduan THR. Satgas ini bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja apabila ditemukan pelanggaran, termasuk keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran.
“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksi akan dibahas setelah dilakukan klarifikasi dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Komitmen pengawasan ini dilakukan agar hak pekerja tetap terlindungi serta tercipta keseimbangan antara kewajiban perusahaan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Berau
“Pokoknya kami menginginkan semua pihak menjalankan hak dan kewajibannya termasuk THR ini,” kuncinya.
Secara informasi bahwa kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Apabila Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan berada pada 11–12 Maret 2026. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





