TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memberikan sinyal akan mengurangi hingga membuka kemungkinan penyesuaian penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) kepada kabupaten/kota, serta melakukan pendinginan terhadap pokok pikiran (pokir) DPRD pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pengamanan fiskal guna mendukung program prioritas Gratispol.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap realistis dalam menentukan arah kebijakan belanja di tengah keterbatasan anggaran.
Ia menyebutkan bahwa prioritas utama tetap pada pemenuhan belanja wajib sebelum mempertimbangkan penyaluran bantuan keuangan ke daerah.
“Kita harus realistis dengan dana yang kita punya dan apa yang akan kita belanjakan. Idealnya, bantuan keuangan itu diberikan ketika belanja wajib pemerintah sudah dilakukan,” ujarnya dikutip dalam Sapos.co.id.
Menurutnya, belanja wajib tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta standar pelayanan minimal (SPM). Keempat sektor ini dinilai menjadi fondasi utama dalam pembangunan daerah yang tidak dapat diabaikan.
Ia juga menjelaskan bahwa program Gratispol bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan paket kebijakan yang komprehensif dan membutuhkan alokasi anggaran besar.
Program ini meliputi berbagai komponen seperti pendidikan gratis, perjalanan religi, pembagian seragam, hingga pemberian insentif bagi tenaga tertentu. Selain itu, terdapat pula program Jospol yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur.
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal Pemprov Kaltim menjadi terbatas untuk mengakomodasi penyaluran Bankeu ke daerah. Pemerintah provinsi pun memilih untuk tidak memaksakan distribusi anggaran keluar apabila kebutuhan internal masih tinggi.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Berau, Endah Ernany Triariani, mengaku pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah provinsi.
“Belum ada info, kami baru bisa berkomentar kalau telah menerima informasi resmi. Tapi kan itu memang kewenangan provinsi, otomatis kami di kabupaten mengikuti arahan provinsi saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan terkait Bankeu biasanya disampaikan melalui surat resmi gubernur, sehingga setiap perubahan kebijakan harus memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Yang jelas hasil koordinasi terakhir, Bankeu masih ada untuk Kabupaten Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




