TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penerapan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) memicu aksi protes pedagang, Rabu (25/2/26) kemarin.
Sejumlah pedagang menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut dan menggelar demonstrasi di area pasar yang menurut mereka membuat pelanggan sepi.
Kebijakan portal parkir elektronik itu merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sebagai upaya meningkatkan transparansi dan ketertiban pencatatan penerimaan retribusi. Namun, di lapangan, sebagian pedagang menilai penerapannya masih perlu penyesuaian.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa dinamika dalam penerapan kebijakan baru merupakan hal yang wajar.
“Sesuatu hal yang baru biasanya pasti terjadi dinamika dan itu hal yang wajar saja. Silakan menyampaikan aspirasi karena kita negara demokrasi,” ujar Eva Yunita saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/26).
Ia menjelaskan, penerapan parkir elektronik merupakan program Pemkab Berau dalam rangka mendorong transparansi serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Penerapan parkir elektronik ini program Pemkab dalam upaya transparansi dan tertib pencatatan penerimaan retribusi serta meminimalkan kebocoran penerimaan,” jelasnya.
Menurutnya, pemberlakuan portal elektronik pada dasarnya tidak mengubah besaran tarif parkir yang berlaku. Perubahan hanya terletak pada sistem atau metode pembayaran.
“Pemberlakuan portal elektronik ini sebenarnya hanya caranya saja yang berubah, sedangkan tarifnya tetap sama sesuai peraturan daerah,” tegasnya.
Sebagai solusi bagi pedagang yang memiliki mobilitas tinggi di dalam pasar, pemerintah menyediakan fasilitas kartu berlangganan dengan tarif sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
Sementara itu, bagi masyarakat atau pengunjung pasar yang belum memiliki kartu, tetap dapat keluar masuk dengan bantuan kartu milik petugas dan melakukan pembayaran secara tunai.
“Yang penting data kendaraan masuk tetap terekam di sistem,” singkatnya.
Pasca aksi dan insiden pengrusakan portal elektronik, Pemkab Berau langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah. Rapat tersebut dihadiri Asisten II, Diskoperindag, Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda, serta Kepala UPT PSAD beserta jajaran.
Hasil rapat menghasilkan dua keputusan. Pertama, terkait pengrusakan aset pemerintah daerah berupa portal elektronik diserahkan kepada pihak berwenang, yakni Polres Berau, dengan koordinasi lanjutan melalui Bagian Hukum Setda.
“Rapat itu juga menghasilkan bahwa pemerintah melalui UPT PSAD untuk sementara tetap melaksanakan pemungutan retribusi parkir secara manual atau menggunakan karcis, sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan sosialisasi sebenarnya telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir oleh UPT PSAD, baik melalui pertemuan langsung, pemasangan spanduk di sejumlah titik pasar, hingga menghadirkan pihak kejaksaan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi terakhir.
“Kalau sosialisasi kita sudah lakukan dari berbagai cara sampai menghadirkan kejaksaan sebagai narasumber,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





