TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Mutasi dan rotasi jabatan kembali terjadi di lingkungan Kepolisian Resor Berau menyusul terbitnya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor KEP/709/I/2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Keputusan tersebut ditetapkan di Balikpapan pada 22 Januari 2026 dan ditandatangani atas nama Kapolda Kaltim oleh Karo SDM, Kombes Pol Dr. Irvan Prawira Satyaputra.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan bentuk penyegaran di tubuh Polri.
“Mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri. Ini bagian dari pembinaan karier dan penyegaran untuk meningkatkan kinerja,” ujarnya.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat sejumlah pejabat utama di Polres Berau yang mengalami pergantian jabatan.
Salah satunya, Kompol Donny Dwija Romansa yang sebelumnya menjabat Wakapolres Berau, dimutasi sebagai Ps. Koorspripim Polda Kaltim. Posisi Wakapolres Berau kini diisi oleh Kompol Noor Dhianto yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Berau.
Sementara itu, jabatan Kabag Ops Polres Berau dipercayakan kepada AKP Kasiyono yang sebelumnya bertugas sebagai Ps. Kabag Ops Polres Penajam Paser Utara Polda Kaltim.
AKBP Ridho menegaskan, rotasi ini diharapkan mampu memperkuat soliditas internal dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap pejabat yang baru dapat segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja yang telah berjalan, khususnya dalam menjaga kamtibmas di wilayah Berau,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Berau.
“Dengan adanya penyegaran struktur ini, Polres Berau diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian, baik dalam aspek pelayanan, perlindungan, maupun penegakan hukum di Bumi Batiwakkal,” kuncinya.
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





