TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Syarifatul Sya’diah kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Acara ini dilaksanakan bersama warga Jalan Dr Murjani II, Gang Murni, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (7/12/2025). Dalam kegiatan ini, Syarifatul menggandeng dua narasumber Yayah Haeriah dan Ipun Ismawan serta Hermansyah selaku moderator.
Perempuan yang akrab disapa Sari ini menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi, membina, serta mengembangkan pembangunan berbasis ketahanan keluarga.
“Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Berau, Sari menekankan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan penting, yakni memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran setiap anggota keluarga dalam membangun rumah tangga yang kokoh,” ungkapnya.
Menurutnya, keluarga yang kuat mampu menjadi benteng dari pengaruh negatif luar sekaligus menjadi fondasi bagi terbentuknya masyarakat yang solid dan berdaya.
Sementara itu, Yayah Haeriah dalam kesempatan tersebut menjelaskan jika ketahanan keluarga Adalah Kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiil kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonos dalam
meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagian batin.
“Perda ini dimaksudkan untuk mejadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggungjawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga,” terangnya.
Lanjut Yayah, Tujuan Perda ini sendiri agar Kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiil dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.
“Selain itu, Harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha,” ucapnya.
Ipun Ismawan sendiri menerangkan jika ada beberapa hak keluarga di dalam ketahanan keluarga ini sendiri, seperti memperoleh kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus sesuai dengan ketentuan. Mendapatkan perlindungan untuk menjaga keutuhan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
“Selain itu, mempertahankan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat, berkomunikasi dan memperoleh informasi tentang keluarga untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya,” ucapnya.
Lanjut Ipun, memperjuangkan pengembangan dirinya baik diri maupun kelompok, Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya, Mendapatkan informasi, perlindungan dan bantuan untuk pengembangan kualitas diri dan fungsi keluarga, Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya.
“Mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait ketahanan keluarga dan Hidup dalam tatatanan masyarakat yang aman dan tentram, menghormati dan melindungi dan melakukan sepenuhnya HAM,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan Ini, Syarifatul berharapan agar sosialisasi Perda ini tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dapat dipahami dan dipraktikkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Harapan kita ke depan kegiatan-kegiatan sosialisasi ini mampu memberikan manfaat dan ikut andil dalam menciptakan keluarga-keluarga yang hebat, masyarakat yang kuat untuk bangsa dan negara yang kita cintai ini,” pungkasnya. (ADV)
Editor: Dedy Warseto





