TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk membangun Rumah Restorative Justice (RRJ) di seluruh kecamatan, bukan hanya di Kecamatan Tanjung Redeb.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan RRJ di setiap kecamatan bukan sekadar bentuk pemerataan pembangunan, tetapi juga upaya negara menghadirkan penyelesaian kasus pidana yang lebih humanis dan tepat sasaran.
Konsep restorative justice dinilai mampu memberikan pemulihan sosial bagi pihak yang terlibat dalam perkara.
“Kehadiran RRJ bukan sekadar bangunan, tetapi wujud kehadiran negara untuk memberikan keadilan yang lebih dekat dan berperikemanusiaan,” tegas Dedy.
Ia menuturkan, keberadaan rumah restorative justice menjadi bukti bahwa tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui meja hijau.
RRJ merupakan ruang yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan konflik secara damai melalui musyawarah, dengan pendampingan aparat penegak hukum.
“Rumah RJ ini menjadi jembatan untuk memulihkan hubungan sosial, bukan memperpanjang permusuhan,” jelasnya.
Selain itu, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif juga dinilai dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan biaya dan waktu penanganan kasus.
Karena itu, ia berharap fasilitas tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Menurut Dedy, keberadaan RRJ sangat penting terutama bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan akses pendampingan hukum karena faktor jarak maupun ekonomi.
“Terutama bagi warga yang kesulitan mendapatkan akses hukum, fasilitas seperti ini sangat dibutuhkan,” tandasnya.(Adv)
Editor: Ikbal Nurkarim





