TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menerima perwakilan massa aksi dari Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Berau yang menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Berau, Selasa (11/11/2025).
Aksi yang diikuti ratusan pekerja dari berbagai sektor tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2026, serta evaluasi terhadap kinerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Usai menemui massa aksi, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi dan menegaskan beberapa poin telah disepakati bersama dalam pertemuan tersebut.
“Penekanan ada beberapa yang telah kita sepakati. Seperti permasalahan penegakan Perda Ketenagakerjaan terkait penerapan 80 persen tenaga kerja lokal. Ini menjadi perhatian serius DPRD,” ujar Subroto kepada awak media usai audiensi.
Selain itu, kata Subroto, para aliansi juga menyampaikan tuntutan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau. Menurutnya, para pekerja menilai biaya hidup di Berau relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur.
“Para aliansi juga menginginkan adanya kenaikan terhadap UMK, karena memang menurut mereka biaya kehidupan di Berau berbeda dari yang lain. Ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
DPRD Berau, lanjut Subroto, juga mendorong agar perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan dapat segera ditindak oleh instansi terkait.
“Mereka juga meminta perusahaan-perusahaan yang menurut mereka terdapat permasalahan harus dapat ditindak. Tentu hal ini menjadi catatan penting yang akan kami kawal bersama,” tegasnya.
Terkait desakan massa agar Kepala Disnakertrans Berau dinonaktifkan, Subroto menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Daerah, bukan lembaga legislatif.
“Penonaktifan Kepala Disnakertrans itu kebijakan Kepala Daerah. Tadi Sekda juga menjelaskan bahwa dalam regulasi, mutasi atau pergantian kepala dinas harus melalui prosedur dan mendapat izin dari BKN. Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan,” terangnya.
Meski demikian, Subroto menilai langkah pemerintah dalam menanggapi aspirasi buruh sudah cukup positif, terutama terkait pembahasan kenaikan UMK dan UMSK tertentu yang akan dibahas bersama Pemkab Berau.
“Ini langkah positif dari pemerintah. Seperti pembahasan UMK dan UMSK tertentu nanti akan diambil dan dipertimbangkan oleh Pemkab Berau,” katanya.
Ia juga mengapresiasi aksi damai yang dilakukan aliansi buruh yang berjalan tertib. Subroto memastikan DPRD Berau akan terus mengawal aspirasi pekerja dan buruh melalui mekanisme resmi yang ada.
“Aksi yang terjadi ini kami sambut baik. Aspirasi mereka akan terus kami perjuangkan. Bahkan, notulensi hasil pertemuan tadi sudah dibuat sebagai bentuk komitmen bersama,” pungkasnya.
Adapun tuntutan yang disepakati ialah:
Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Kab. Berau sepakat akan menegakkan dan menindak lanjuti Peraturan Daerah No 8 Tahun 2018 Tentang perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Kab. Beran sepakat akan menambah anggaran dewan pengupahan tabun 2026 dan akan melakukan transparansi anggaran.
Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD sepakat akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam mersentukan UMK tahun 2026 sampai seterusnya.
Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Kab. Berau sepakat akan segera membentuk Satgas PHK yang akan melibatkan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Berau dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Berau besodia menonaktifkan Kadisuakertrans Kab. Berau sesuai ketentuan Peraturan Perundangan di bidang kepegawaian.
Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Kab. Berau akan mengambil alih sementara pembahasan UMK dan UMSK dalam rapat Dewan Pengupahan 2025-2026.
Menindak tegas kepada perusahan-perusahaan yang membayar upah dibawah upah minimum, khususnya PT RKL dan PT THL.
Disnakertrans Kabupaten Berau memanggil dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT Khususnya PT DELTA.
Pemerintah Kabupaten Berau menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan PKWT tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya PT.BKL dan PT. THI.
Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kab. Berau mengusulkan kenaikan UMK/UMSK sebesar 15-25% Tahun 2026. (ADV)
Penulis : Muhamamd Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





