• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
15JulGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

‎Pedagang Online Wajib Bayar Pajak, Berikut Ketentuan Menkeu Sri Mulyani

admin by admin
15 Juli 2025
in Ekonomi, Nasional
0

Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Kemenkeu

PORTALBERAU – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pedagang online di marketplace untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut tertuang dalam beleid yang memberikan kewenangan kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak.
‎
‎PMSE yang dimaksud mencakup platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lainnya, baik yang berbasis di dalam maupun luar negeri.

Selama platform tersebut memenuhi kriteria tertentu, mereka dapat ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak.
‎
‎Beberapa kriteria PMSE yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh meliputi penggunaan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi yang signifikan, serta jumlah trafik atau pengakses yang tinggi berdasarkan ketentuan Ditjen Pajak.
‎
‎Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini juga memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak dan menetapkan batasan nilai transaksi serta trafik yang dikenai pajak. Hal itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 beleid tersebut.
‎
‎Pedagang online yang akan dikenai pajak mencakup individu maupun badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau sejenisnya, serta bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon berkode Indonesia.
‎
‎Tak hanya itu, jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang turut melakukan transaksi melalui platform digital juga termasuk dalam kategori pedagang yang akan dikenakan pajak.
‎
‎Pedagang online juga diwajibkan memberikan informasi penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat korespondensi kepada penyedia platform yang ditunjuk untuk memungut pajak.
‎
‎Dalam Pasal 7 beleid ini dijelaskan bahwa penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi online akan dikenai PPh Pasal 22. Pajak tersebut wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak PMSE yang ditunjuk.
‎
‎Besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau penghasilan yang diterima pedagang online. Perhitungan ini tidak termasuk PPN maupun pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
‎
‎Peredaran bruto diartikan sebagai total penghasilan dari usaha sebelum dikurangi potongan atau diskon. Pedagang yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan memberikan informasi kepada PMSE atau pihak pemungut pajak.
‎
‎Namun, jika peredaran bruto pedagang online melebihi Rp500 juta, mereka diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara PMSE. Surat tersebut paling lambat disampaikan pada akhir bulan ketika penghasilan melampaui batas tersebut. (*/)
‎
‎

Tags: Jual onlineMenteri KeuanganOnlinePajak
Previous Post

‎Tanah Sertifikat Tidak Dimanfaatkan Selama 2 Tahun Beruntun Bisa Diambil Alih Pemerintahan‎

Next Post

Salurkan Bantuan Pertanian di Talisayan, Bupati Sri Juniarsih Dorong Produktivitas Jagung Lokal Berau

admin

admin

Next Post

Salurkan Bantuan Pertanian di Talisayan, Bupati Sri Juniarsih Dorong Produktivitas Jagung Lokal Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Bhayangkara, Kapolres Berau Tegaskan Polisi Harus Hadir di Tengah Masyarakat, Bukan Sekadar Mengamankan

Hari Bhayangkara, Kapolres Berau Tegaskan Polisi Harus Hadir di Tengah Masyarakat, Bukan Sekadar Mengamankan

by admin
1 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Peringatan Hari Bhayangkara menjadi momentum bagi jajaran Polres Berau untuk memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang...

Bupati Berau Dorong IKM Naik Kelas Melalui Perizinan Mudah dan Penguatan Ekosistem Usaha

Bupati Berau Dorong IKM Naik Kelas Melalui Perizinan Mudah dan Penguatan Ekosistem Usaha

by admin
1 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat komitmen dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif guna...

Festival Adat Bekudung Betiung Ditutup, Kaltim Didorong Jadikan Tumbit Dayak Destinasi Budaya Berkelas Nasional

Festival Adat Bekudung Betiung Ditutup, Kaltim Didorong Jadikan Tumbit Dayak Destinasi Budaya Berkelas Nasional

by admin
1 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Festival Budaya Bekudung Betiung yang dirangkai dengan peringatan Hari Jadi Kampung Tumbit Dayak ke-263 resmi ditutup...

Warga Loktuan Lega, Lurah Apresiasi Respons Cepat Polda Kaltim Ungkap Jaringan Sabu

Warga Loktuan Lega, Lurah Apresiasi Respons Cepat Polda Kaltim Ungkap Jaringan Sabu

by admin
1 Juli 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU– Pemerintah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur setelah berhasil...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In