TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengenai pentingnya penanganan serius terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau menyatakan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan.
Dalam kesempatannya, Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan penanganan ODOL sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas dan kelestarian infrastruktur jalan.
“Isu ODOL bukan hanya soal pelanggaran teknis, tapi menyangkut nyawa dan keamanan pengguna jalan lainnya,” tegas Andi.
Menurutnya, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lain karena manuver kendaraan menjadi tidak stabil, apalagi di kondisi lalu lintas padat atau saat cuaca buruk.
“Kendaraan ODOL bisa sangat membahayakan. Sopir akan kesulitan mengendalikan laju atau saat berbelok. Ini bisa berujung pada kecelakaan fatal,” ungkapnya.
Selain membahayakan secara langsung, kendaraan ODOL juga membawa dampak jangka panjang terhadap kondisi jalan. Beban yang berlebihan mempercepat kerusakan permukaan dan struktur jalan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
“Infrastruktur kita bisa cepat rusak. Padahal anggaran untuk perbaikan jalan tidak sedikit. Kalau dibiarkan, akan terus berulang,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Andi mengaku bahwa pihaknya telah rutin menggelar patroli pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang dicurigai membawa muatan berlebih.
Kata dia, patroli ini dilakukan secara acak di berbagai ruas jalan strategis agar pengawasan lebih efektif dan tidak mudah dihindari oleh pelanggar.
“Kami tak hanya melakukan patroli sendiri, tapi juga menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Berau untuk menggelar razia gabungan. Pengawasan dilakukan menyeluruh, termasuk pengecekan surat kendaraan, uji kir, dan dokumen perjalanan,” jelasnya.
Andi juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Edukasi kepada pengemudi dan pemilik usaha angkutan terus dilakukan agar mereka memahami risiko dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ODOL.
Melalui kesempatan ini, Andi juga mengimbau seluruh pengemudi truk maupun pengusaha angkutan barang di Berau untuk menaati aturan yang berlaku.
Ia meminta mereka untuk memeriksa kondisi teknis kendaraan sebelum digunakan dan tidak memaksakan muatan di luar batas ketentuan.
“Sebelum jalan, pastikan kendaraan dalam kondisi prima, muatan sesuai kapasitas, dan semua dokumen lengkap. Ini penting untuk keselamatan bersama,” katanya.
Andi berharap, berharap penanganan tegas terhadap kendaraan ODOL dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, memperpanjang umur jalan, dan menciptakan transportasi yang lebih tertib serta aman di Kabupaten Berau. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto