TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi salah satu rancangan yang menjadi inisiatif dari DPRD Berau agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Masyarakat Pemberdayaan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengucapkan rasa syukurnya atas DPRD Berau yang mengusulkan Raperda tersebut.
“Sangat berterima kasih atas Raperda insiatifnya DPRD Berau terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA),” ucapnya pada Kamis (13/3/25).
Pihaknya mengaku usulan Raperda ini baru saja akan diusulkan. Akan tetapi, DPRD Berau lebih peka dan langsung berinisiatif mengusulkan. Jadi, ini tentu memiliki tujuan yang sama dengan pihak DPMK Berau.
“Kami baru dibentuk melalui SK Bupati namun hanya sebagai tim MHA. Telah ada beberapa kampung yang didampingi untuk mengusulkan MHA,” terangnya.
“Untuk formnya begitu banyak, jadi kita di bantu dengan kawan-kawan YKAN juga yang mendapingi,” sambungnya.
Dikatakannya, ketika nanti syarat dan form tersebut sudah terpenuhi baru lah MHA melaporkan kepada kecamatan kemudian ke pihak DPMK Berau.
“Nanti baru tim verifikasi yang bergerak untuk melakukan peni peninjauan, apakah layak sebagai MHA atau tidak” jelasnya.
Dalam perjalanan nanti, menurutnya akan berjalan beriringan dengan Perda yang akan diberlakukan nanti.
Tentu ini akan kami sambut baik, karena jelas hal ini sejalan dengan kami,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim