TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai Nurmin Baso menyikapi edaran pemerintah pusat mengenai kebijakan penetapan batasan tarif rapid test atau tes cepat, Minggu (12/7/2020).
Dikatakan Nurmin, terkait edaran yang dilayangkan kepada pemerintah kabupaten/kota se Indonesia itu sebelumnyan telah ia perbincangkan melalui rapat. Sedangkan, terkait anggaran masih dengan anggaran covid-19 yang disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Berau.
“Soal rapid test sudah kita rapat kan, dan Insya Allah di subsidi dan kita usahakan adalah alatnya yang direkomendasi dan yang dianjurkan, kalau yang ke masyarakat itu memang Rp150 ribu bayar, tapi selebihnya itu disubsidi oleh pemerintah daerah,” katanya.
“Dan anggaran yang digunakan masih anggaran yang berkaitan tentang covid-19,” sambungnya.
Lanjut Nurmin, ia bersama pihaknya pun juga telah melakukan perhitungan terkait besaran jumlah dana yang harus dipersiapkan untuk stok rapid rest per bulannya.
“Kalau dari kalkulasi kami (pihak RSUD dr. Abdul Rivai-red) kalau semisal dalam se bulan RDT yang dibutuhkan 1000 buah, perkiraan sekitar Rp50 juta dana yang perlu dipersiapkan,” ucapnya.
“Itupun tergantung dari perkembangan kasus covid-19, kalau menurun bisa dipastikan RDT yang dibutukan juga berkurang,” tutupnya.
Wacana tersebut sebagai salah satu upaya memenuhi amanat dari Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Dr. Bambang Wibowo yang menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu
Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan telah berlaku sejak tanggal 6 Juli lalu.
Foto by: investor.id