TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Menjelang Idulfitri, Komisi II DPRD Berau mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Berau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Dalam kesempatannya, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini selalu menjadi perhatian kami setiap tahun. Kami mengingatkan kembali agar semua perusahaan menjalankan kewajibannya dan membayar THR pekerja tepat waktu,” ungkap Rudi, Senin (4/3/25).
Menurutnya, meskipun hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pembayaran THR tahun ini, aturan umumnya mengacu pada kebijakan sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan tahun lalu, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
“THR ini bukan bonus, melainkan hak pekerja yang harus diberikan. Jika mengacu pada aturan sebelumnya, perusahaan harus membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri,” jelasnya.
Rudi juga mendorong perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal, sehingga pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
“Pembayaran lebih awal tentu akan membantu pekerja dalam menyambut Idulfitri dengan lebih tenang dan nyaman,” katanya.
Selain itu, DPRD Berau akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) guna memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Jika ada pekerja yang tidak menerima haknya, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Dirinya berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan dan menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga tidak ada pekerja yang merasa dirugikan menjelang hari raya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim