TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Jajaran Polres Berau berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang dari dalam mobil yang aksinya sempat viral di media sosial.
Dalam kesempatannya, Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian serupa yang sebelumnya pernah beraksi di wilayah Berau pada tahun 2024.
“Kasus ini menjadi perhatian publik karena sempat viral di media sosial. Pelaku mencuri uang korban yang berada di dalam mobil,” ujarnya.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” sambung AKBP Khairul Basyar.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya beraksi di Berau, tetapi juga di beberapa daerah lain, seperti Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), dan Sangatta.
Ia menyebut, pada 24 Februari 2025, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan mencuri uang sebesar Rp50 juta dari dalam sebuah mobil di Berau.
Polisi pun segera melakukan pengejaran hingga ke Sangatta, dan berhasil menangkap tersangka dengan tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Menariknya, kata dia dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak menggunakan modus pecah kaca, tetapi memanfaatkan kelalaian korban, seperti mobil yang tidak dikunci atau barang berharga yang diletakkan di tempat mudah dijangkau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp900 juta.
AKBP Khairul Basyar juga mengimbau masyarakat Berau untuk lebih waspada, terutama menjelang bulan Ramadan, agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan, jadi mari kita sama-sama menjaga keamanan di lingkungan kita,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim