TANJUNG RRDEB, PORTALBERAU- Efek dari honorer yang kontraknya tidak dapat diperpanjang berdampak pada beberapa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di Kabupaten Berau salah satunya Uni Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Kecamatan Maratua.
Kendala yang dialaminya ialah tidak adanya dokter gigi maupun dokter umum di Puskesmas tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Maratua, Ns. Suryan.
“Bahwa pelayanan tetap seperti biasa jam kerja, namun sejak 16 januari lalu Puskesmas kami sudah tidak ada tenaga medis yakni dokter unum dan dokter gigi,” ucapnya pada Selasa (21/1/25).
Menurutnya, hal Ini merupakan efek dari kebijakan terkait tidak dapat diperpanjangnya tenaga honorer. Maka jelas di fasilitas kesehatan yang ada di Pulau Maratua ini akan terdampak. Hal itu karena, tenaga dokter yang ada di Puskesmas Maratua semuanya honorer.
“Dulunya sempat ada PNS namun sedang menempuh pendidikan,” bebernya.
Dijelaskannya untuk saat ini pelayanan di Puskesmas Maratua masih buka karena izin kita UGD 24 jam dan rawat inap.Akan tetapi, hanya diperuntukkan kepada pelayanan untuk pelayanan seperti perawatan luka dan pelayanan lain, karena di puskesmas hanya tersisa perawat dan bidan.
“Kamj pun belum mengetahui kapan dapat beroperasi kembali secara normal. Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, walaupun hal ini telah kami sampaikan sejak desember 2024 lalu,” jelasnya.
Pihaknya pun percaya bahwa Dinas Kesehatan akan mecarikan solusi terbaik dari permasalahan ini. Walaupun, untuk saat ini pelayanan yang diberikan Puskesmas Maratua sangat berkurang.
“Yang sulit karena, inimemang aturan yang ada dan akan berkonsekuensi hukum ketika honorer tetap dipekerjakan,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah menyampaikan hingga saat ini pihaknya tetap berkemomitmen agar kepada hasil rapat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kami sebagai Komisi III tetap komitmen kepada hasil rapat kami lalu, bahwa kami telah mendukung langkah Pemkab Berau yang mengatakan bahwa tenaga kesehatan dan pendidikan menjadi hal utama untuk tetap dipekerjakan,” jelasnya.
Ia menyebut, jika hal yang terjadi pada honorer pendidikan dapat di atasi. Sehingga, menurutnya hal ini pun dapat diterapkan kepada honorer yang saat kni dirumahkan.
“Padahal di Tenaga pendidikan dapat kembali dipekerjakan untuk honorernya. Hal ini seharusnya pun berlaku untuk tenaga honorer kesehatan,” bebernya.
Liliansyah berharap OPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan dapat memperjuangkan nasib dari para masyarakat yang saat ini menjadi tidak memiliki pekerjaan akibat adanya kebijaka yang turun tersebut.
“Tinggal bagaimana OPD terkait mengusahakan hal ini agar dapat segera diperjuangkan sesuai apa yang telah dirapatkan beberapa waktu lalu,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto