TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, melalui Bidang Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK), melakukan studi tiru transformasi pelayanan publik yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang, Banten.
Program ini memungkinkan pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) diselesaikan hanya dalam 10 jam, dari sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala P3BJK DPUPR Berau, Junaidi, menjelaskan bahwa salah satu langkah efisiensi adalah penyediaan prototipe rumah sederhana. Inovasi ini dapat memangkas proses administrasi yang selama ini memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, kecil, dan menengah.
“Inovasi Pemkot Tangerang ini telah mendapat apresiasi dari Menteri PUPR dan diharapkan bisa diterapkan di kabupaten/kota lain di Indonesia,” ungkapnya.
Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses prototipe rumah beserta desain arsitektur melalui aplikasi. Dengan memilih desain yang tersedia, masyarakat tidak perlu lagi menyusun gambar arsitektur atau menggunakan jasa konsultan. Setelah melengkapi syarat dan mengunggah dokumen ke laman simbg.pu.go.id, proses verifikasi dan validasi akan dilakukan.
“Setelah verifikasi, pemohon akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk pembayaran. Setelah bukti pembayaran diunggah, izin PBG akan diterbitkan oleh DPMPTSP,” tambah Junaidi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, kemudahan ini berlaku untuk rumah dengan luas maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan 90 meter persegi untuk dua lantai.
Junaidi menyampaikan bahwa DPUPR Berau akan segera mengajukan usulan desain prototipe rumah sederhana yang sesuai kebutuhan masyarakat kecil dan menengah, dilengkapi dengan regulasi berupa SK Bupati Berau.
Penyederhanaan ini bertujuan mempercepat pelayanan, menekan biaya, dan meningkatkan penerimaan daerah, sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong pembangunan rumah rakyat.
“Kolaborasi dan penyamaan persepsi antar OPD juga diperlukan agar penerapan kebijakan ini berjalan optimal,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto