TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kembali terjadi 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), pada Kamis (9/1/25).
Pelaporan dilakukan oleh Yulianto didampingi kuasa hukumnya, Syahrudin dan Rahmat Aminuddin yang merupakan pihak pada Perkara nomor 18 PN Tanjung Redeb sebagai Turut Tergugat I.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum, Syahrudin mengatakan bahwa dugaan tersebut bermula dari sidang sengketa warisan tanah, dimana pihak Yulianto yang merupakan keluarga kandung ahli waris dikalahkan dalam sidang di PN Tanjung Redeb oleh majelis hakim.
Pihak Yulianto mengaku memiliki saksi mata serta memiliki bukti kuitansi suap, dari kuasa hukum lawan kepada hakim. Dalam kuitansi itu, tertera serah terima uang sebanyak Rp500 juta serta kwitansi Rp46,3 juta untuk harga ponsel mewah dengan merk Samsung Galaxy Z Fold kepada ketua majelis hakim berinisial ‘l’ dan 2 oknum hakim yang sudah terkena sanksi berinisial ‘R’ dan ‘M’.
Dikatakannya, sebelumnya oknum hakim tersebut diduga meminta suap sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian, terjadi negosiasi sehingga nilai suap muncul sebesar Rp 1,5 miliar rupiah.
“Menurut saksi fakta yang datang ke kantor kami, awalnya itu diminta Rp 2,5 miliar. Nego-nego 3 kali akhirnya putus lah Rp 1,5 miliar. Perjalanan waktu sebelum pengadilan ini putus, si oknum ini menagih janji yang sudah disepakati kepada lawan kami. Dan ternyata si lawan ini dananya ini baru siap Rp 500 juta,” ujar Syahrudin pada Sabtu (11/1/25).
Menurutnya, negosiasi ini terjadi dikarena oknum hakim tersebut yang memberikan tawaran kepada pihak lawan dari Yulianto.
“Awal mulanya jelas bahwa oknum hakim tersebut, yang memulai negoisasi tersebut,” bebernya.
Pihaknya akan mengawal laporan ini. Proses selanjutnya juga masih menunggu tindak lanjut dari KY dan Bawas MARI.
“Tahapan selanjutnya masih menunggu, akan ada klarifikasi nantinya,” kuncinya. (*/)
Sebagai informasi, bahwa oknum hakim berinisial ‘M’ masih dalam masa sanksi berat berupa hukuman non palu selama satu tahun, serta tidak menerima tunjangan hakim. Kemudian, oknum hakim berinisial ‘R’ masih dalam sanksi ringan berupa teguran tertulis berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan Badan Pengawas pada Juli 2024.
Sementara itu, Ketua PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong mengatakan bahwa terkait dengan adanya layangan atau laporan yang dari kuasa hukum Yulianto yakni Syahruddin kepada Komisi Yudisial (KY) baru diketahui olehnya. Kemudian, dalam waktu dekat ini dirinya akan memanggil para oknum yang bersangkutan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan hal ini.
Menurutnya juga bahwa memang salah satu hakim atau Ketua Majelis Hakim berinisial L dilaporkan ke KY dan Bawas MARI sebagai pemimpin sidang perkara yang saat ini sedang ditangani yakni perkara warisan tanah.
“Memang yang dilaporkan itu sebagai ketua majelis hakim di perkara ini, dan dia bertuhas di PN Tanjung Redeb,” ujarnya kepada awak media Jumat (10/1/25).
“Namun, untuk hakim lain yakni inisial M itu sudah pindah sehingga itu bukan wewenang atau kuasa saya,” sambungnya.
Dirinya pun menyampaikan untuk perkara ini diakuinya memang saat ini belum selesai. Karena pihak Yulianto masih melakukan banding.
“Tinggal menunggu kontra memori dari terbanding. Mungkin Senin nanti dikirim,” katanya.
Ia pun menyebut, saat ini apakah oknum hakim tersebut bersalah, dirinya tidak tahu. Karena yang berhak melakukan pemeriksaan itu adalah Komisi Yudisial dan Badan Pengawas.
Nantinya, ketika dilakukan pembuktian, tidak hanya terlapor yang akan dipanggil untuk diperiksa. Tetapi pihak pelapor, dan saksi juga akan diperiksa.
“Saya tidak bisa untuk mengatakan benar atau salah, atau bener atau tidak menerima uang dan handphone sesuai yang dilaporkan, jadi kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan KY dan Bawas,” tegas Johan.
Dirinya pun mengaku asejak jauh hari telah berupaya melakukan antisipasi agar tidak ada anggota atau hakim yang melanggar kode etik, integritas, ataupun tindakan yang berdampak pada pelanggaran hukum.
Bahkan, hampir setiap bulan dirinya selalu mengingatkan jajaranya untuk menjaga integritas dan memperhatikan rambu-rambu dalam bertugas.
“Itu upaya yang kami lakukan untuk mencegah hal itu,” jelasnya.
Disebutkanya juga bahwa terkait dengan palaporan tersebut adalah wewenang setiap semua warga negara. Dirinya tidak bisa menghalangi ataupun menghambat para pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan kinerja hakim dalam persidangan.
“Sehingga kita tunggu saja hasilnya pemeriksaan dari pihak wewenang seperti apa, dan untuk sanksi juga menunggu hasil dari pemeriksaan itu,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhamamd Izzatullah
Editor : Dedy Warseto