TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Nurung yang menggantikan Madri Pani dilaksanakan oleh DPRD Berau pada Selasa (26/11/2024) di ruang Rapat Paripurna DPRD Berau Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Diketahui kegiatan ini dilaksanakan karena Madri Pani yang maju dalam kontestasi Pilkada Berau tahun 2024.
Rapat PAW ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/ 54/ B.POD.II/ 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau atas nama Nurung dari Partai Nasdem.
“Berdasarkan hal tersebut, kami di DPRD menjalankan amanah Gubernur untuk menggelar rapat paripurna peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau atas nama Nurung” ucap Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto saat memimpin rapat.
Dedy Okto Nooryanto pun mengucapkan terima kasih kepada Madri Pani atas pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Berau periode 2024-2029.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa jabatan DPRD Berau merupakan amanah rakyat. Sehingga, perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh masing-masing anggota DPRD Berau.
“Jabatan ini adalah amanah yang diberikan kepad akita untuk dapat menjadi corong bagi masyarakat,” ungkapnya.
DPRD Berau pun merupakan representasi rakyat dalam membawa agenda kepentingan masyarakat di Kabupaten Berau. Dengan melalui proses pembentukan kebijakan publik.
“Legislatif berperan secara signifikan dan kualitatif dalam merumuskan dan memperjuangkan pendapatnya yang merupakan kristalisasi aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Berau, Forkopimda Berau, kemudian OPD yang berada dalam lingkungan Kabupaten Berau, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim