TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 01, Agus Wahyudi, mengkritik kenaikan tarif berobat di RSUD Dr. Abdul Rivai yang mencapai 300 persen tanpa sosialisasi publik.
Hal ini disampaikan Agus Wahyudi, yang akrab disapa AW, dalam debat publik calon bupati dan wakil bupati pada Sabtu (27/10/2024), yang mengangkat topik keterbukaan informasi publik atau KIP.
AW menilai bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan informasi secara transparan dan sistematis.
Saluran informasi seperti media sosial seharusnya dimanfaatkan agar masyarakat dapat mengetahui kebijakan penting yang berdampak langsung.
Menurutnya, sistem informasi bukan sekadar alat bantu, namun menjadi sarana penting untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, termasuk kenaikan tarif berobat di rumah sakit pemerintah.
“Contoh kasus, kenaikan tarif 300 persen di RSUD Abdul Rivai. Masyarakat banyak yang tidak tahu,” ujar AW di panggung debat.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi masif seharusnya dilakukan agar masyarakat tidak merasa dibebani.
AW menjelaskan, tanpa pemberitahuan yang memadai, masyarakat sering kali tidak membawa uang yang cukup untuk membayar biaya berobat.
“Ini soal keterbukaan informasi publik yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya, menekankan pentingnya transparansi demi kepercayaan publik.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati nomor 02, Gamalis, menanggapi kritikan AW dengan menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah sebagai penggerak utama dalam manajemen KIP.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi dan meningkatkan penerapan KIP agar pelayanan publik lebih responsif.
Gamalis menyarankan agar Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dilibatkan untuk mengevaluasi sejauh mana kepatuhan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memberikan informasi kepada publik.
“Terus kita evaluasi dan monitoring,” ujar Gamalis, yang juga merupakan Ketua DPW PPP Kaltim.
Masalah kenaikan tarif RSUD Dr. Abdul Rivai ini juga sempat dibahas oleh media lokal pada awal tahun 2024.
Dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh BerauTerkini.co.id pada 15 Januari 2024, dilaporkan bahwa tarif poliklinik di RSUD mengalami kenaikan hingga 100 persen.
Direktur RSUD Dr. Abdul Rivai, Dr. Jusram, menanggapi hal ini dengan menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif didasarkan pada Perda Berau Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut mengatur retribusi jasa umum, termasuk pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, dan pasar.
Jusram mengungkapkan bahwa revisi tarif telah direncanakan sejak 2019, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Baru pada 26 September 2023, Pemkab dan DPRD Berau mengesahkan perda yang mengatur kenaikan tarif tersebut.
Ia menambahkan, seluruh fraksi DPRD Berau sepakat bahwa revisi perda harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pemerintah pusat dan daerah.
“Kami juga melibatkan tokoh masyarakat saat tahapan penetapan tarif baru,” ujarnya.
Tarif layanan poliklinik rawat jalan, misalnya, mengalami kenaikan dari Rp22 ribu menjadi Rp36 ribu atau sekitar 55 persen, yang dinilai wajar karena mengikuti inflasi di daerah.Dr. Jusram menjelaskan, penerapan tarif baru dimulai pada 4 Januari 2024.
“Per tanggal empat Januari kemarin, kami sudah mulai menerapkan kenaikan tarif ini,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa idealnya revisi tarif dilakukan setiap tiga tahun sekali.
“Terakhir dilakukannya revisi di tahun 2011. Artinya, sudah dua belas tahun tarif tidak mengalami perubahan,” tuturnya. (*)