• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Putusan MK Akan Berlaku

admin by admin
23 Agustus 2024
in Nasional
0
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Putusan MK Akan Berlaku

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers menanggapi demonstrasi akibat revisi UU Pilkada di DPR, Kamis (22/8/2024) malam.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

PORTALBERAU – DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8) kemarin.

Pengesahan batal diambil karena peserta rapat tak memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna sempat dibuka sekitar Pukul 09.30 WIB. Diskors selama 30 menit.

Namun, kuorum tak kunjung terpenuhi setelah diskors.

Di saat yang sama, gelombang demonstrasi ‘darurat Indonesia’ di depan gedung DPR semakin bertambah jumlah.

Alhasil, DPR pun batal mengesahkan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan takkan menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat ini.

Ia menyebut kalaupun mau dibawa ke rapat paripurna ialah di Selasa (27/8), bertepatan dengan dibukanya masa pendaftaran paslon di Pilkada.

Dasco mengatakan hal itu pun takkan dilakukan. Oleh karenanya, DPR pun tunduk ke Putusan MK.

Berikut pernyataan lengkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai batal mengesahkan RUU Pilkada:

Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjelaskan tentang revisi Undang-Undang Pilkada bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

Artinya pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan.

Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.

Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan yang berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas. Saya ucapkan terima kasih. (*)

Tags: DPRMKRUU Pilkada Mahkamah KonstitusiSufmi Dasco
Previous Post

Sispam Kota Polres Berau, Lakukan Persiapan Pengamanan Pilkada 2024

Next Post

Syukuran Hari Kesatuan Gerak PKK Berau 2024, Sri Juniarsih: Terus Berprestasi Wujudkan Kesejahteraan Keluarga

admin

admin

Next Post
Syukuran Hari Kesatuan Gerak PKK Berau 2024, Sri Juniarsih: Terus Berprestasi Wujudkan Kesejahteraan Keluarga

Syukuran Hari Kesatuan Gerak PKK Berau 2024, Sri Juniarsih: Terus Berprestasi Wujudkan Kesejahteraan Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berbagi Sesama, Masjid Al Mujaahadah Kurban 10 Ekor Sapi

Berbagi Sesama, Masjid Al Mujaahadah Kurban 10 Ekor Sapi

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Pengurus Masjid Al Mujaahadah Kelurahan Gunung Panjang bersama Majelis Taklim Husnul...

Dermaga Teluk Sulaiman Siap Dorong Ekonomi Pesisir, Tahap Akhir Rampung Tahun Ini

Selamatkan Jalan dan Pengguna, Dishub Berau Konsisten Perangi ODOL

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengenai pentingnya penanganan serius...

Dinas Kesehatan Berau Terapkan Rolling Dokter Spesialis ke Wilayah Pedalaman dan Pesisir

KLB Leptospirosis di Berau, Dinkes Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Kebersihan Lingkungan

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit leptospirosis di Kabupaten Berau menjadi alarm serius bagi seluruh...

Konsep Otomatis

Anggaran 18 Miliar Belum Cukup, 20 Titik Jalan Nasional Belum Bisa Diperbaiki Seluruhnya

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sejumlah titik di ruas Jalan Nasional di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengalami kerusakan cukup parah. Namun, hingga...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In