PORTALBERAU – DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8) kemarin.
Pengesahan batal diambil karena peserta rapat tak memenuhi kuorum.
Rapat Paripurna sempat dibuka sekitar Pukul 09.30 WIB. Diskors selama 30 menit.
Namun, kuorum tak kunjung terpenuhi setelah diskors.
Di saat yang sama, gelombang demonstrasi ‘darurat Indonesia’ di depan gedung DPR semakin bertambah jumlah.
Alhasil, DPR pun batal mengesahkan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan takkan menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat ini.
Ia menyebut kalaupun mau dibawa ke rapat paripurna ialah di Selasa (27/8), bertepatan dengan dibukanya masa pendaftaran paslon di Pilkada.
Dasco mengatakan hal itu pun takkan dilakukan. Oleh karenanya, DPR pun tunduk ke Putusan MK.
Berikut pernyataan lengkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai batal mengesahkan RUU Pilkada:
Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjelaskan tentang revisi Undang-Undang Pilkada bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
Artinya pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan.
Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.
Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan yang berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas. Saya ucapkan terima kasih. (*)