• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Kasus Korupsi di PSAD, Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Lagi Berstatus PNS

admin by admin
14 Maret 2024
in Berau, Hukum, Kriminal
0
Kasus Korupsi di PSAD, Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Lagi Berstatus PNS

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Negeri Berau kembali menetapkan satu tersangka berinisial SS (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemungutan retribusi pasar yang menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp 583 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya yakni, korupsi retribusi pasar yang mana sebelumnya sudah ditetapkan satu orang tersangka.

“Hari ini kami berdasarkan fakta penyelidikan telah melakukan penetapan tersangka berinisial SS (44) yang mana dari hasil penyelidikan berkapasitas sebagai pembantu penerima pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas,” ungkap Rahadian, Kamis (14/3/23).

Lanjutnya, yang mana bersangkutan ini melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka EAY (43) atau tersangka sebelumnya yang berkapasitas sebagai juru pungut atau tenaga admin pada PSAD. 

“Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka SS maupun EAY (43) tersebut kerugian keuangan negara atau daerah secara aktual kurang lebih sebesar Rp 583 Juta,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam penyidikan ini pihaknya telah menemukan dua bukti yang cukup, yang mana sebanyak 34 orang saksi dan 2 ahli serta alat bukti lain berupa dokumen.

“Telah kami lakukan penyitaan yang mana saat ini tersangka sama seperti yang sudah-sudah kami tetapkan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 9 UU 31 nomor 99 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan perubahannya,” tuturnya.

Selanjutnya, demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Tanjung Redeb.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan, Erwin Adiabakti menerangkan peran atau kapasitas tersangka yang baru ditetapkan ini adalah sebagai pembantu bendahara penerima yang mana bersangkutan ini PNS atau ASN yang juga merupakan atasan langsung dari tersangka sebelumnya yaitu tersangka EAY (43).

“Dengan demikian kapasitas dari pembantu bendahara penerima ini berdasarkan hasil penyidikan maka tersangka SS (44) turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang dilakukan oleh tersangka EAY (43) yang kami tetapkan sebelumnya,” bebernya.

Dirinya menyebut, Modusnya adalah dengan melakukan pembiaran tentang adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dari tahun ke tahun sejak tahun 2016 sampai tahun 2023.

“Tersangka yang baru kami tetapkan ini SS seyogyanya mengetahui namun dalam arti membiarkan tersangka EAY (43) untuk melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi itu,” ucapnya.

“Tidak hanya melakukan pembiaran, tapi tersangka yang baru ini juga ikut merasakan hasil dari korupsi tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyidikan ini masih tetap berjalan dan Kejaksaan Negeri Berau akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dikatakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb selama 20 hari ke depan.

“Selama pemeriksaan lanjutan tersangka dilakukan penahanan. Karena dikhawatirkan mencoba kabur atau menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Penulis  : Wahyudi 

Editor  : Dedy Warseto

Previous Post

Reses di Pulau Panjang, Ichsan Rapi Terima Usulan Bedah Rumah hingga BPJS Gratis

Next Post

Jika untuk Percepatan Pembangunan, Husin Djufrie Dukung Pemekaran Kampung Talisayan Seberang

admin

admin

Next Post
Jika untuk Percepatan Pembangunan, Husin Djufrie Dukung Pemekaran Kampung Talisayan Seberang

Jika untuk Percepatan Pembangunan, Husin Djufrie Dukung Pemekaran Kampung Talisayan Seberang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE dalam Diskusi Nasional

SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE dalam Diskusi Nasional

by admin
27 Oktober 2025
0

JAKARTA, PORTALBERAU- Diskusi Nasional yang digelar Selasa (28/10), akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran...

Konsep Otomatis

‎Ketua DPRD Dedy Okto Apresiasi Semangat Wartawan Berau di Porwada Kaltim 2025‎

by admin
27 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, memberikan apresiasi tinggi kepada para jurnalis yang tergabung dalam Persatuan...

Konsep Otomatis

Peri Kombong Dorong RT Aktif Lakukan Pendataan Warga: Penting untuk Keamanan dan Akses Bantuan Sosial

by admin
27 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, menegaskan pentingnya peran ketua RT dan masyarakat dalam melakukan...

Konsep Otomatis

Minta Gerakan Pangan Murah Tak Sekedar Seremonial, Gideon: Demi Pemerataan Akses Bahan Pokok

by admin
27 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok mendapat perhatian dari DPRD Berau. Melalui program...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In