TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – DPRD Kabupaten Berau menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus menyetujui penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Empat Raperda tersebut yakni Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dari 6 fraksi secara umu seluruh fraski menyampaikan pandangannya secara keseluruhan semua fraksi menerima 4 Raperda yang ada.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengapresiasi DPRD Berau yang telah menyelesaikan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap empat regulasi tersebut.
“Kami tentu mengapresiasi DPRD Berau yang telah menyetujui empat Raperda yang telah kita bahas bersama,” ujar Sri Juniarsih.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap sektor strategis, khususnya pangan.
“Hal ini dilakukan sebagai jaminan, baik dari segi kepastian dan perlindungan hukum dalam menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan,” katanya.
Sri Juniarsih menegaskan, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agenda ketahanan pangan daerah.
“Dalam konteks lahan pertanian menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, pemerintah wajib melindungi lahan pertanian untuk kepastian ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda masyarakat hukum adat, Bupati menyebut regulasi tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan adat, tradisi dan budaya yang telah tumbuh di tengah masyarakat.
“Pengakuan masyarakat hukum juga berhubungan dengan kepastian hukum adat yang telah ada sejak dahulu, baik dari tradisi, budaya dan sebagainya,” jelasnya.
Ia juga menilai penguatan BUMK penting untuk mendorong kemandirian ekonomi di tingkat kampung.
“Penguatan BUMK berperan aktif sebagai salah satu tonggak ekonomi di perkampungan. Sehingga perlu adanya inovasi dalam menjalankan BUMK serta menjadikannya sebagai kekuatan ekonomi,” katanya.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan Raperda masyarakat hukum adat diharapkan menjadi pedoman pemerintah dalam proses identifikasi dan validasi masyarakat adat.
“Melalui pengakuan hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedurnya yang unik dalam menangani berbagai permasalahan, seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan, perkawinan dan lainnya,” ungkap Dedy.
Ia menambahkan, Raperda BUMK diarahkan untuk memperkuat ekonomi kampung melalui pemberdayaan masyarakat.
“Pembangunan kampung dapat dicapai melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha milik kampung,” ujarnya.
Sedangkan dalam penyelenggaraan pangan, DPRD menilai regulasi diperlukan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara adil, merata dan berkelanjutan.
“Penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





