TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Masa kampanye telah berakhir, namun meninggalkan pekerjaan rumah yakni sampah dari Alat Peraga Kampanye (APK) perlu menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Sampah-sampah tersebut perlu dikelola secara khusus agar tidak semakin membebani tempat pemrosesan akhir dan lingkungan.
Langkah itu dilakukan untuk mendorong Pemilu 2024 yang ramah lingkungan, karena APK yang digunakan terdiri dari bahan-bahan yang perlu dipilah, termasuk kertas, kayu, kain, dan plastik, untuk mempermudah proses daur ulangnya.
Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) , Suhardi menerangkan, sampah APK tersebut termasuk timbunan sampah yang sifatnya spesifik.
Dikatakannya, sebelum dipilah, sampah-sampah tersebut akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk dipisahkan mana yang bisa didaur ulang ataupun tidak bisa. Hal Itu sesuai dengan arahan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
“Sampahnya itu sifatnya spesifik, jadi harus dipilah lagi mana yang bisa didaur ulang dan bisa dimanfaatkan kembali,” ungkapnya.
Selain itu menurutnya, sampah yang kebanyakan baliho itu kebanyakan mengandung campuran plastik. Sehingga pihaknya dengan tegas melarang untuk pemusnahan sampah dengan cara dibakar.
Sedangkan, untuk sampah kayu masih bisa dimanfaatkan lagi. Kara dia, jika memang ada yang tidak bisa didaur ulang, sampah tersebut akan berakhir di TPA Bujangga. Yang artinya, semua sampah di TPA dimusnahkan dengan cara ditimbun.
“Berdasarkan laporan dari petugas DLHK yang ikut menertibkan APK hari pertama mencapai dua truk besar kumpulan sampah kampanye,” bebernya.
Suhardi berharap, ini menjadi perhatian untuk semua pihak agar bisssa menjaga lingkungan Kabupaten Berau lebih indah dan asri. (Yud/Ded)