TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran tunjangan uang makan dan uang lembur untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Tunjangan tersebut akan dibayarkan terpisah dari gaji pokok bulan Februari. Besaran tunjangan uang makan lembur dan uang lembur PNS 2024 ini bervariasi sesuai dengan golongan PNS.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said menyebut tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau, hingga saat ini masih berdasarkan perhitungan tingkat kehadiran. Namun ke depan dengan adanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terbaru, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penerapan tunjangan tersebut.
“Kalau sekarang di Kabupaten Berau masih berbasis perhitungan tingkat kehadiran, yaitu melalui fingerprint. Tapi ke depan dengan TPP yang baru kita akan melakukan pemotongan jika kinerja ASN tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan,” jelasnya. (Mrt/Ded)