TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif berobat di semua poli Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Abdul Rivai, mengalami kenaikan.
Hal itu diungkapkan Direktur RSUD Dr Abdul Rivai, Jusram yang menyebut kenaikan tersebut baru pertama kali terjadi sejak tahun 2011.
“Seharusnya revisi tarif itu ditinjau setiap tiga tahun sekali, namun kita baru revisi setelah dua belas tahun. Sehingga dari Pemkab menyarankan untuk merevisi tarif sesuai dengan arahan Perda tentang pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya kepada Portal Berau, Selasa (9/1/2024).
Lanjutnya, proses kenaikan tarif tersebut juga tidak serta merta terjadi, namun pihaknya telah melakukan revisi sejak tahun 2019.
“Proses revisi ini sempat terhenti waktu pandemi, tapi kami lanjutkan lagi sampai sekarang. Pemkab juga sudah mengingatkan, kalau revisi tidak dilakukan pada tahun ini maka ke depannya akan jauh lebih sulit,” jelasnya.
Nilai kenaikan tarif tersebut dikatakannya hingga kurang lebih 100 persen. Namun hal itu dinilai wajar jika menyesuaikan dengan inflasi yang berlaku di Kabupaten Berau.
“Kalau dulu makanan itu satu hari nilainya Rp 3 ribu, tapi nilai itu tidak masuk akal di era sekarang. Sehingga kami merevisi tarif menyesuaikan dengan unit cost yang kita gunakan. Misalnya tarif rawat jalan poli, dulu Rp 22 ribu sekarang Rp 36 ribu,” bebernya.
Tarif baru, kata Jusram ditetapkan melalui beberapa tahapan. Sebelumnya, pihak RSUD bersama dengan sejumlah stakeholder terkait telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas dan menetapkan tarif baru tersebut.
“Kami juga sudah melibatkan tokoh masyarakat saat tahapan penetapan tarif baru ini, tapi karena penerapan tarif ini baru mulai berlaku per 4 Januari 2024, maka sosialisasi kepada masyarakat juga masih sambil berjalan,” tandasnya. (Mrt/Ded)