• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
15MarGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Hari Pertama Kampanye, KPU Minta Peserta Pemilu Ikuti Metode Yang Diatur Undang-undang

admin by admin
in Berau, Politik
0
Hari Pertama Kampanye, KPU Minta Peserta Pemilu Ikuti Metode Yang Diatur Undang-undang

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Berau meminta peserta pemilu Tahun 2024 mengikuti metode-metode kampanye yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2020 dari Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2020.

Dikatakan Ketua KPU Berau, Budi bahwa hari pertama pelaksanaan masa kampanye ini telah diatur metode-metode kampanye diantaranya pertemuan tatap muka, memasang APK dan DK melalui seperti itu.

“Tentunya mekanisme metode tersebut sudah diatur tempat-tempat dimana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, seperti tempat yang dilarang termasuk bangunan pemerintah, tempat-tempat fasilitas umum dilarang memasang DK kampanye di pohon-pohon itu sudah diatur jelas, ada rambu-rambu yang sudah ditentukan,” ungkap Budi, Selasa (28/11/23).

Kemudian, metode kampanye selanjutnya terkait dengan rapat umum. Rapat umum itu dimulai tanggal 21 Januari, rapat umum itu rapat Parpol untuk bisa melakukan kampanye akbar misalkan tempatnya di gedung-gedung, di lapangan yang melibatkan banyak orang atau sebutannya kampanye akbar.

“Itu nanti yang akan diatur oleh KPU untuk jadwal pelaksanaannya, baik berupa tempat, hari, dan tanggalnya itu yang diatur,” tuturnya.

Kendati demikian, kampanye sekarang rapat terbatas itu sudah diatur di PKPU apa yang boleh dan tidak boleh. Kampanye akbar dilakukan secara bergantian karena di mana tempatnya nanti kita tentukan tempat pelaksanaan kampanye umun itu dilaksanakan dikonfir oleh KPU.

“Termasuk jam pengamanan diatur oleh KPU, pelaksanaan harinya kapan nnti diatur. Dimulai tanggal 21 Januari 2024, itu nanti baru mulai rapat umumnya,” katanya.

Budi menambahkan, terkait dengan pelanggaran itu ranahnya ada di bawaslu, untuk pelaporannya juga silahkan ke bawaslu prosesnya seperti apa, bagaimana persyaratan-persyaratan yang memenuhi.

“Jenis pelanggaran ditentukan bawaslu yang mengawasi hal tersebut. Yang jelas Jadwalnya juga sudah ada, dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang telah diatur agar dilakukan dengan tertib dan aman serta menghindari isu SARA dan hoaks,” pungkasnya. (Yud/Ded)

Previous Post

UMK Berau Tahun 2024 Naik 4,25 Persen, Terbesar Se-Kaltim

Next Post

Penataan yang Baik Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat

admin

admin

Next Post
Penataan yang Baik Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat

Penataan yang Baik Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lonjakan Wisatawan Picu Masalah Sampah, DPRD Berau Desak Kepastian Lokasi TPA di Biduk-Biduk

Lonjakan Wisatawan Picu Masalah Sampah, DPRD Berau Desak Kepastian Lokasi TPA di Biduk-Biduk

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Meningkatnya kunjungan wisatawan ke kawasan pesisir Kecamatan Biduk-Biduk mulai memunculkan persoalan baru, yakni lonjakan volume sampah...

Kebakaran Hanguskan Warung Sembako di Merancang Ulu, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran Hanguskan Warung Sembako di Merancang Ulu, Diduga Akibat Korsleting Listrik

by admin
0

GUNUNG TABUR, PORTALBERAU — Kebakaran melanda sebuah rumah yang difungsikan sebagai warung sembako di Jalan Poros Tanjung Batu RT 2,...

DPRD Berau Dukung Batas Usia Medsos, Ratna: Lindungi Anak dari Pengaruh Negatif

DPRD Berau Dukung Batas Usia Medsos, Ratna: Lindungi Anak dari Pengaruh Negatif

by admin
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Berau, Ratna, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial...

Dorong Kemandirian Anak Muda, DPRD Berau Usulkan Perluasan Program Pelatihan

Dorong Kemandirian Anak Muda, DPRD Berau Usulkan Perluasan Program Pelatihan

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Upaya memperkuat daya saing generasi muda di Kabupaten Berau terus didorong oleh DPRD setempat. Anggota Komisi...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In