TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Berau meminta peserta pemilu Tahun 2024 mengikuti metode-metode kampanye yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2020 dari Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2020.
Dikatakan Ketua KPU Berau, Budi bahwa hari pertama pelaksanaan masa kampanye ini telah diatur metode-metode kampanye diantaranya pertemuan tatap muka, memasang APK dan DK melalui seperti itu.
“Tentunya mekanisme metode tersebut sudah diatur tempat-tempat dimana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, seperti tempat yang dilarang termasuk bangunan pemerintah, tempat-tempat fasilitas umum dilarang memasang DK kampanye di pohon-pohon itu sudah diatur jelas, ada rambu-rambu yang sudah ditentukan,” ungkap Budi, Selasa (28/11/23).
Kemudian, metode kampanye selanjutnya terkait dengan rapat umum. Rapat umum itu dimulai tanggal 21 Januari, rapat umum itu rapat Parpol untuk bisa melakukan kampanye akbar misalkan tempatnya di gedung-gedung, di lapangan yang melibatkan banyak orang atau sebutannya kampanye akbar.
“Itu nanti yang akan diatur oleh KPU untuk jadwal pelaksanaannya, baik berupa tempat, hari, dan tanggalnya itu yang diatur,” tuturnya.
Kendati demikian, kampanye sekarang rapat terbatas itu sudah diatur di PKPU apa yang boleh dan tidak boleh. Kampanye akbar dilakukan secara bergantian karena di mana tempatnya nanti kita tentukan tempat pelaksanaan kampanye umun itu dilaksanakan dikonfir oleh KPU.
“Termasuk jam pengamanan diatur oleh KPU, pelaksanaan harinya kapan nnti diatur. Dimulai tanggal 21 Januari 2024, itu nanti baru mulai rapat umumnya,” katanya.
Budi menambahkan, terkait dengan pelanggaran itu ranahnya ada di bawaslu, untuk pelaporannya juga silahkan ke bawaslu prosesnya seperti apa, bagaimana persyaratan-persyaratan yang memenuhi.
“Jenis pelanggaran ditentukan bawaslu yang mengawasi hal tersebut. Yang jelas Jadwalnya juga sudah ada, dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang telah diatur agar dilakukan dengan tertib dan aman serta menghindari isu SARA dan hoaks,” pungkasnya. (Yud/Ded)