TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dengan kenaikan sebanyak 4,25 Persen. Tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp 3.675.887,11 naik untuk Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 3.832.300,00.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengatakan keputusan penetapan UMK sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Berau pada Senin (27/11/23) kemarin.
“Naik sebanyak 4,25 Persen atau sebesar Rp 3.832.300,00,” ungkap Zulkifli.
Lanjutnya, penetapan besaran UMK tersebut pihaknya tentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 yang menggunakan sistem alfa. Kata dia, alfa itu mulai dari 0,10 sampai 0,30 sesuai batas yang ditentukan.
“Kita mendapatkan angka yang tertinggi dari batas yang ada. Kenaikan UMK kita tertinggi dibandingkan 10 Kabupaten/kota se-Kaltim,” ujarnya.
Selain itu, terkait adanya penolakan terhadap kenaikan UMK dari buruh yang ada di Kabupaten Berau sendiri, Zulkifli menanggapi memang ada beberapa serikat buruh yang melakukan penolakan dan melakukan walk-out saat rapat penentuan penetapan UMK berjalan.
“Memang benar ada penolakan, mereka menginginkan kenaikan itu sebanyak 15 Persen, sedangkan hal tersebut tidak sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023. Jelas ini tidak bisa dikabulkan. Padahal kenaikan tertinggi sudah di angka 4,25 Persen, jika lewat dari ketentuan itu bisa saja usulan kita tidak diterima atau ditolak oleh Gubernur dan kembali diberlakukan UMK tahun sebelumnya,” jelasnya.
“Pilih mana, tidak naik atau naik UMK kita,” sambungnya.
Dirinya menyebut, kenaikan UMK ini pastinya berdampak pada karyawan baru, sedangkan karyawan lama pasti upah atau gajinya sudah jauh lebih besar dari UMK.
“Perusahaan yang besar pasti seperti itu,” ucapnya.
Zulkifli juga menghimbau kepada seluruh perusahaan besar khususnya untuk mengikuti dan menerapkan Penetapan UMK untuk diberlakukan sejak awal Tahun 2024 mendatang. Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang nakal.
“Berbeda dengan perusahaan kecil yang sudah membuat kesepakatan dengan karyawan atau trnaga kerjanya di awal terkait perjanjian pemberian upah yang kebanyakan memang di bawah UMK. Kita tidak bisa melarang, karena itu sudah menjadi kesepakatan mereka,” tandasnya. (Yud/Ded)