TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang pemuda berinisial Im (20) yang membawa senjata tajam jenis badik pada Selasa (11/2/2019) sekitar pukul 22.30 Wita lalu.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat jajaran Polres Berau melaksanakan patroli rutin di wilayah kota Tanjung Redeb. Saat melintas di Jalan Pulau Derawan (Pelabuhan Teratai) tim melihat pelaku menggunakan motor dan langsung dihentikan.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan senjata tajam jenis badik. Selanjutnya pelaku langsung diamankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku jika ia membawa badik untuk jaga diri. Namun pelaku diamankan mengantisipasi pelaku melakukan aksi kejahatan di Wilayah Kabupaten Berau.
“Alasannya jaga diri. Tapi kita antisipasi jangan sampai pelaku melakukan aksi kejahatan,” bebernya.
Rengga mengimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam jika memang tidak peruntukan tertentu, misalnya untuk berkebun.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya. (*)