TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kalimantan Timur, Edi Oloan Pasaribu, menyampaikan kabar baik terkait perjuangan peningkatan status dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Menurut Edi, sejumlah aspirasi dan perjuangan yang sebelumnya dibahas DPR RI bersama pemerintah mulai mendapat respons positif. Ia menyebut, pembahasan mengenai persoalan tenaga PPPK telah dilakukan sekitar tiga bulan lalu dan sejumlah kebijakan penting kemudian disahkan pemerintah.
Salah satu kabar yang dinilai menggembirakan adalah adanya kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Ada kabar baik dari perjuangan kami di DPR RI. Sekitar tiga bulan lalu kami rapat dengan pemerintah untuk memperjuangkan beberapa hal, dan akhirnya kurang lebih dua minggu lalu pemerintah mengesahkan dan mengumumkannya secara resmi,” ujar Edi Oloan Pasaribu.
Ia menjelaskan, selain peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk diproses lebih lanjut menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Yang pertama, PPPK paruh waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian yang kedua, PPPK penuh waktu juga berkesempatan untuk kita proses menjadi PNS,” katanya.
Politikus asal daerah pemilihan Kalimantan Timur itu juga menyoroti persoalan pembiayaan gaji PPPK yang selama ini masih menjadi beban pemerintah daerah. Untuk PPPK yang bekerja di tingkat kabupaten maupun kota, pembiayaan penggajian selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut, menurut Edi, menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, terutama di tengah tekanan fiskal, efisiensi anggaran dan perubahan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).
“Selama ini PPPK di daerah membebani fiskal daerah karena yang membayar adalah APBD kabupaten atau kota. Kalau PPPK kabupaten, tentu menjadi beban APBD kabupaten,” jelasnya.
Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah agar pembiayaan penggajian tenaga PPPK dapat diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami mendorong pemerintah supaya pembiayaan penggajian tenaga PPPK ini diambil alih oleh APBN. Dengan begitu, ketersediaan anggaran dan kepastian kesejahteraan pegawai PPPK bisa lebih terjamin,” tegasnya.
Edi menilai kebijakan tersebut harus dirancang dalam satu paket secara menyeluruh agar tidak berjalan setengah-setengah. Menurutnya, kepastian status, jenjang karier dan kesejahteraan PPPK harus menjadi bagian dari kebijakan yang terintegrasi.
“Jadi nanti satu paket, sehingga kebijakannya tidak setengah-setengah. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para pegawai PPPK,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





