TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi pada Senin 18 Juli 2022 lalu di Kampung Batu-Batu Kecamatan Gunung Tabur.
Kasat Reskrim Polres Berau, IPTU Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, jika kronologi kejadian berawal pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar jam 05.30 wita, pelapor mengecek Hhandponenya yang terhubung di CCTV gedung sarang burung walet yang berada di kampung Batu-batu dan memberikan notifikasi “person deteksi”.
“Saat pelapor memutar rekaman CCTV pelapor melihat ada dua orang yang menjebol dinding beton samping bangunan gedung sarang burung walet dan kemudian masuk kedalam gedung dan mencuri sarang burung walet putih didalamnya,” ungkapnya kepada awak media.
Melihat kejadian tersebut, pelapor menghubungi seseorang yang merupakan orang yang ditugaskan menjaga sarang burung walet milik pelapor dan pada saat di cek, ternyata benar gedung sarang burung milik pelapor telah dijebol dan sarang burung walet putihnya telah diambil sekitar kurang lebih 1 kg.
“Karena kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polres Berau,” katanya.
Menerima laporan, unit Jatanras Polres Berau melakukan penyidikan dan pada selasa 19 Juli 2022 lalu polisi menangkap 2 orang tersangka berinisial AS dan Ma dan barang bukti 1,5 Kilogram dan sebagian sudah ada yang dijual.
“Dari kedua pelaku ini, didapat informasi jika ada 2 orang pelaku lain. Selanjutnya polisi mengembangkan dan berhasil meringkus 1 pelaku lain berinisial Cw. Sementara 1 pelaku lain masih DPO,” Katanya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Ma mengaku jika mereka diajak Cw untuk mencuri. Ia pun ikut mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
“Satu orang pelaku lainnya masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya. (Ded)