TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengubah wajah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu menjadi kawasan yang memiliki nilai lebih dari sekadar pusat transaksi hasil tangkapan nelayan.
Kawasan ini diproyeksikan menjadi destinasi wisata bahari yang menggabungkan perdagangan ikan segar, kuliner, dan pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Perikanan (Diskan) Berau melalui penataan kawasan dan aktivitas perdagangan agar seluruh proses jual beli ikan berlangsung di dalam area TPI yang telah disiapkan.
Dalam kesempatannya, Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, mengatakan konsep pengembangan TPI diarahkan agar masyarakat maupun wisatawan dapat menikmati pengalaman berbeda saat berkunjung ke kawasan pesisir Tanjung Batu.
“Nantinya masyarakat bisa membeli ikan segar langsung dari nelayan, kemudian diolah atau dibakar di lokasi oleh pelaku UMKM. Kami ingin kawasan ini menjadi tujuan wisata yang memberikan nilai tambah bagi sektor perikanan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan TPI memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai pusat ekonomi berbasis kelautan. Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan kawasan yang tertata, nyaman, dan mampu menarik lebih banyak pengunjung.
Lanjutnya, selain menjadi tempat transaksi ikan, TPI juga diharapkan menjadi ruang bagi UMKM kuliner untuk berkembang. Wisatawan yang ingin membawa pulang hasil laut segar pun nantinya dapat memanfaatkan fasilitas pendukung seperti penyimpanan menggunakan cool box.
Ia menyebut, tak hanya menata aktivitas perdagangan, Diskan juga memberikan masa transisi bagi pedagang yang menempati lapak baru. Selama tiga bulan pertama, para pedagang dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.
Kebijakan tersebut kata dia, dimanfaatkan pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengelolaan kawasan sekaligus memastikan fasilitas yang tersedia benar-benar mendukung aktivitas nelayan dan pedagang.
“Kami ingin proses penataan berjalan bertahap. Masa pembebasan retribusi ini menjadi kesempatan untuk melihat kebutuhan di lapangan sebelum aturan diterapkan secara penuh,” kata Majid.
Setelah masa evaluasi berakhir, penerapan retribusi akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 dengan tarif sewa lapak sebesar Rp20 ribu per meter persegi setiap pekan.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan pembangunan fasilitas penunjang seperti pabrik es dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Kehadiran dua fasilitas tersebut diharapkan mampu menekan biaya operasional nelayan sekaligus meningkatkan jumlah kapal yang mendaratkan hasil tangkapannya di TPI Tanjung Batu.
Abdul Majid optimistis, dengan penataan kawasan yang terus dilakukan, TPI Tanjung Batu akan tumbuh sebagai pusat ekonomi perikanan yang terintegrasi dengan sektor pariwisata.
“Selain meningkatkan aktivitas perdagangan hasil laut, kawasan ini juga kita yakini mampu membuka peluang usaha baru bagi masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





