• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tak Perlu Khawatir, Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Syarat dan Kriterianya

admin by admin
19 Juli 2022
in Kesehatan, Nasional, Sosial
0

IBU hamil yang akan melakukan proses persalinan kini tak perlu mengkhawatirkan terkait biaya.

Pasalnya pemerintah kini sudah membuat aturan terkait biaya persalinan ibu hamil. Dalam aturan tersebut, biaya persalinan ibu hamil bisa ditanggung oleh negara.

Aturan terkait biaya persalinan ibu hamil itu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan terkait biaya persalinan ibu hamil itu mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

Peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.

Di dalam Inpres juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). (Sumber : Pikiran Rakyat)

Previous Post

The WikiLeaks Emails Show How a Clinton White House Might Operate

Next Post

Aditama Esports Berhasil Masuk Babak Final Tingkat Nasional

admin

admin

Next Post

Aditama Esports Berhasil Masuk Babak Final Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fasilitasi Akses BPJS Gratis, Dinkes Sebut Teknis Penggunaan di Faskes Terkait

Fasilitasi Akses BPJS Gratis, Dinkes Sebut Teknis Penggunaan di Faskes Terkait

by admin
18 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berkomitmen memperluas cakupan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu....

Realisasi APBN Berau Capai Rp 1,3 Triliun hingga Mei 2025, KPPN Tanjung Redeb Dorong Efisiensi dan Dukung Koperasi Desa

Realisasi APBN Berau Capai Rp 1,3 Triliun hingga Mei 2025, KPPN Tanjung Redeb Dorong Efisiensi dan Dukung Koperasi Desa

by admin
18 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb mencatat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk...

Pemkab Berau dan Bulog Bahas Rencana Pembangunan Gudang Pangan Baru, Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Pemkab Berau dan Bulog Bahas Rencana Pembangunan Gudang Pangan Baru, Dukung Ketahanan Pangan Daerah

by admin
18 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau bersama Perum Bulog kini tengah membahas skema pembangunan gudang penyimpanan baru guna memperkuat ketahanan pangan...

Perubahan Bentuk Perusda Diusulkan, DPRD Minta Perumdam Utamakan Edukasi Publik

Perubahan Bentuk Perusda Diusulkan, DPRD Minta Perumdam Utamakan Edukasi Publik

by admin
18 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Komisi II DPRD Berau mendukung langkah Perumdam Batiwakkal dalam mengubah bentuk perusahaan. Namun, pihaknya terus mendorong...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In