• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Sempat Beri Kelonggaran, Jadwal Penitipan Makanan untuk WBP Dikembalikan Seperti Semula

admin by admin
9 Mei 2022
in Berau, Sosial
0
Sempat Beri Kelonggaran, Jadwal Penitipan Makanan untuk WBP Dikembalikan Seperti Semula

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Memberi kelonggaran kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb sejak hari pertama Idulfitri membuka tempat penitipan makanan untuk WBP tanpa batas waktu.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham menjelaskan bahwa meski tidak ada waktu besuk secara tatp muka. Pihaknya sejak pekan lalu sudah memberi kelonggaran tanpan waktu untuk menerima makanan titipan bagi WBP.

Dirinya menerangkan bahwa kemarin Sabtu (7/5) lalu adalah hari terakhir penitipan makanan tersebut. Dan untuk selanjutnya akan diberlakukan sepertimana biasanya yaitu jika pagi hari pada pukul 09.00 – 12.00 Wita dan siang pukul 14.00 – 16.00 Wita, dan di hari Minggu serta libur nasional pihaknya tidak menerima penitipan makanan.

“Jadi sudah tidak bisa lagi mulai kemarin itu menitipkan makanan tanpa waktu, dan mulai Senin (9/5), pemberlakukan itu kembali berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa, sampai saat ini para keluarga WBP masih banyak yang mendatangi Rutan setiap waktu untuk menitipkan makanan. Sehingga dengan adanya hal ini masyarakat bisa tahu bahwa pentipan tanpa waktu tersebut diberkaukan hanya pada saat Idulftri lalu saja.

“Banyak yang belum tahu, jadi saya imbau masyarakat bisa tahu jika aturan penitipan makanan sudah kembali normal dan ada batas waktunya,” kata dia.

Dirinya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada para keluarga WBP yang sangat kooperatif. Pasalnya, sepanjang jalannya kegiatan penitipan makanan Idulfitri lalu tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar dan aman.

“Tidak ada temuan barang terlarang yang masuk, dan saya berterimakasih karena para keluarga WBP juga mengahragai kami sebagai petugas untuk tidak memasukan barang-barang yang dilarang,” tamabhnya.

Bukan hanya itu saja, dalam rangkaian Idulfitri sama seperti tahun-tahun sebelumnya ada sebanyak 501 dari total keseluruhan 709 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, satu orang diantarnya menghirup udara segar.
Ia juga menuturkan mereka yang mendapatkan remisi merupakan WBP yang memenuhi persyaratan.

“Sebanyak 501 orang WBP mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri 2022,” ujar Puang Dirham.

“Mereka (WBP, red) yang mendapat remisi adalah yang memenuhi syarat yaitu telah berstatus sebagai Narapidana,” tambahnya.

Lanjutannya, remisi ini merupakan hadiah dari Presiden RI kepada WBP yang berstatus Narapidana karena telah membuktikan untuk merubah sikap menjadi lebih baik dengan mentaati aturan serta mengikuti program-program pembinaan yang telah di laksanakan di Rutan/Lapas di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Pemberian remisi ini memang setiap tahun di momen lebaran selalu ada. Dengan catatan penerima (WBP) berprilaku baik dan mau merubah sikapnya selama menjalani masa hukuman di dalam rutan,” jelasnya.

Puang menambahkan, meskipun remisi ini telah di berikan kepada WBP, tapi Remisi tersebut bisa saja di cabut jika kedepannya WBP yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak mengikuti peraturan di dalam Rutan. (Ded)

Previous Post

Ketua dan Pengurus FKM-NTB Serta KKBD Berau Resmi Dilantik

Next Post

Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Jalur Hijau Jalan Milono

admin

admin

Next Post

Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Jalur Hijau Jalan Milono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

DPRD Minta Pemkab Siaga Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem di Berau

by admin
26 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Kabupaten Berau. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadinya pasang...

Konsep Otomatis

DPRD Berau Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga Beras dan Lindungi Konsumen

by admin
26 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras,...

‎Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Pelajaran di Sekolah Indonesia

‎Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Pelajaran di Sekolah Indonesia

by admin
26 Oktober 2025
0

PORTALBERAU – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memasukkan pelajaran bahasa Portugis dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah Indonesia.‎‎Keputusan ini disampaikan saat...

4 Fakta Pansus Haji, Terungkap Ada Jemaah Diminta Biaya Lebih

‎Pemerintah Resmi Izinkan Umrah Mandiri, Disesuaikan dengan Kebijakan Arab Saudi

by admin
26 Oktober 2025
0

PORTALBERAU – Pemerintah Indonesia kini resmi mengizinkan masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In