TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Anang Saprani mengimbau kepada para pedagang yang berjualan di depan Taman Sanggam, di Jalan Milono, Tanjung Redeb, untuk tidak berjualan di jalur tersebut.
Pasalnya jalur tersebut merupakan jalur hijau yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berjualan.
Anang meminta kepada para pedagang di daerah tersebut untuk dapat mematuhi dan tertib peraturan serta tidak lagi memenuhi bahu jalan pada lokasi tersebut.
“Lokasi tersebut selain merupakan jalur hijau juga sebagai tempat wisatawan dari luar untuk menuju destinasi pariwisata yang ada di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Diakui Anang, memang sebelumnya saat bulan Ramadan beberapa waktu lalu pihaknya telah memberikan kelonggaran bagi para pedagang untuk berjualan di depan Taman Sanggam tersebut.
“Kita juga sudah melakukan pendataan terhadap semua pedagang-pedagang yang berjualan di depan Taman Sanggam. kita minta tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sana karena itu bukan kawasan untuk berjualan,” imbuhnya.
Lanjutnya, hal itu merupakan salah satu tugas Satpol PP Berau untuk menertibkan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda), terlebih mayoritas pedagang menggelar dagangan di bahu jalan.
“Artinya jika mereka tetap berjualan dan tidak mengindahkan imbauan dari kami, tetap kami akan lakukan penindakan. Karena daerah tersebut merupakan jalur yang dilarang untuk aktivitas berjualan. Dan dengan adanya PKL yang berjualan itu tentunya dapat mengganggu aktivitas penguna jalan,” pungkasnya. (rzl/mrt)
Pemkab Melakui DPPKBP3A Berau Upayakan Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Total kasus kekerasan perempuan di Kabupaten Berau sebanyak 17 kasus. Sedangkan, kekerasan terhadap anak lebih tinggi, yakni...